Realisasi Pajak Daerah Kota Tangerang Lampaui Target, PBB-P2 dan BPHTB Sumbang Kenaikan Signifikan
Realisasi Pajak Daerah Kota Tangerang tahun 2025 melampaui target, dengan PBB-P2 dan BPHTB mencatat kenaikan signifikan berkat kesadaran warga dan inovasi digital.
KOTA TANGERANG – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang pada tahun 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian ini menjadi indikator positif terhadap kesadaran wajib pajak dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mencatat, PBB-P2 terealisasi sebesar Rp592 miliar atau 103 persen dari target Rp573 miliar, sementara BPHTB mencapai Rp651 miliar atau 105 persen dari target Rp620 miliar. Angka ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan bahwa keberhasilan Realisasi Pajak Daerah Kota Tangerang ini merupakan buah dari kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan daerah. Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menambahkan bahwa digitalisasi layanan pajak turut berperan penting dalam peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan.
Capaian Gemilang PBB-P2 dan BPHTB
Penerimaan PBB-P2 Kota Tangerang pada tahun 2025 mencapai Rp592 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp573 miliar. Angka ini menunjukkan realisasi 103 persen dari target, dengan peningkatan sekitar empat persen atau setara Rp21 miliar lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2025, jumlah transaksi PBB-P2 tercatat sebanyak 428.660 transaksi, menunjukkan partisipasi aktif wajib pajak. Kenaikan Realisasi Pajak Daerah Kota Tangerang ini menjadi bukti nyata komitmen warga dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Tidak hanya PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mencatat capaian impresif dengan realisasi Rp651 miliar, atau 105 persen dari target Rp620 miliar. Peningkatan ini sekitar tiga persen atau Rp19 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 13.309 transaksi BPHTB sepanjang 2025.
Faktor Pendorong Peningkatan Realisasi Pajak
Keberhasilan Realisasi Pajak Daerah Kota Tangerang yang melebihi target ini tidak lepas dari beberapa faktor kunci. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menekankan bahwa kesadaran warga dalam membayar pajak merupakan pondasi utama. Partisipasi aktif wajib pajak mencerminkan pemahaman akan pentingnya kontribusi mereka bagi kemajuan daerah.
Selain itu, kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Tangerang, yang didukung oleh kolaborasi lintas perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, turut berperan besar. Sinergi ini memastikan proses pemungutan pajak berjalan efektif dan efisien.
Inovasi dalam pelayanan juga menjadi pendorong signifikan. Bapenda Kota Tangerang terus melakukan pengembangan, termasuk perluasan kanal pembayaran digital dan peningkatan kualitas layanan di berbagai tingkatan.
Manfaat Pajak dan Inovasi Layanan Digital
Penerimaan pajak daerah, termasuk Realisasi Pajak Daerah Kota Tangerang dari PBB-P2 dan BPHTB, memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Dana ini tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, tetapi juga mendukung sektor penting lainnya.
Pajak yang terkumpul digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan fasilitas umum.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menyoroti peran vital digitalisasi layanan pajak. Melalui Super Apps Tangerang Live, masyarakat kini dapat membayar pajak kapan saja dan dari mana saja, menghilangkan kebutuhan untuk antre atau datang ke kantor layanan. Inovasi ini mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan efisiensi.
Sumber: AntaraNews