Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku siap menghadapi berbagai protes dari kalangan serikat pekerja maupun pengusaha terkait diterbitkannya PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut. 

Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.



Dalam regulasi ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku siap menghadapi berbagai protes dari kalangan serikat pekerja maupun pengusaha terkait diterbitkannya PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut. <br>

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku siap menghadapi berbagai protes dari kalangan serikat pekerja maupun pengusaha terkait diterbitkannya PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut. 

"Ya kalau diprotes itu adalah hak teman-teman. Tapi saya mau sampaikan bahwa proses penyusunan PP ini dimulai dari serap aspirasi," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/11). 

Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Menaker menegaskan bahwa dalam proses perancangan PP nomor 51 tahun 2023 telah melalui proses yang cukup panjang, utamanya terkait proses serap aspirasinya.

"Ketika men-draf PP ini kami sudah melakukan serap aspirasi, semua terdokumentasi dengan baik, setelah menjadi RPP kami juga melakukan serap aspirasi. Jadi, ada konsultasi publik, konsultasi publik itu diantaranya menyerap aspirasi," jelasnya. 

Menaker menjelaskan, PP Nomor 51 tahun 2023 untuk sementara diberlakukan untuk perhitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Sedangkan, Permenaker No 18/2022 resmi tidak berlaku, lantaran peaturan tersebut hanya untuk perhitungan upah minimum tahun 2023 saja. 

Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

"Permenaker No 18/2022 itu memang hanya berlaku untuk (perhitungan upah minimum) tahun 2023. Untuk (perhitungan upah minimum) 2024 dan seterusnya kita sudah memiliki payung hukum," ujarnya. 

Menaker mengatakan, berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.

"Ini lebih dekat dengan teori apapun terkait pengaturan pengupahan. Ini yang disampaikan oleh akademisi, sudah keluar PP Nomor 51 tahun 2023," katanya.

merdeka.com

Menaker Ida pun berharap PP Nomor 51 tahun 2023 ini bisa diterima oleh serikat pekerja dan pengusaha. Pihaknya pun akan gencar melakukan sosialisasi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi. 

Menaker Ida pun berharap PP Nomor 51 tahun 2023 ini bisa diterima oleh serikat pekerja dan pengusaha. Pihaknya pun akan gencar melakukan sosialisasi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi. 

"Jadi, Alhamdulillah sudah keluar pada saat yang tepat, dari semalam sampai besok melakukan sosialisasi kepada Kepala Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Harapannya karena ini juga merupakan aspirasi dari banyak teman-teman pekerja, mudah-mudahan PP ini diterima sebagai bentuk upaya mendekatkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja," pungkasnya.

Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Artikel ini ditulis oleh
Idris Rusadi Putra

Editor Idris Rusadi Putra

Menaker Ida pun berharap PP Nomor 51 tahun 2023 ini bisa diterima oleh serikat pekerja dan pengusaha.

Reporter
  • Tira Santia

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepanjangan UMR dan Mekanisme Penetapannya, Perlu Diketahui

Kepanjangan UMR dan Mekanisme Penetapannya, Perlu Diketahui

Tujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mentan: Penelitian Pertanian Harus Jawab Tantangan Terkini dan Masa Depan

Mentan: Penelitian Pertanian Harus Jawab Tantangan Terkini dan Masa Depan

Penelitian bisa menjadi kunci dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus

Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus

Mendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tumbuhkan Wirausaha Baru,  Kemnaker Bekali TKS Pendamping TKM Pemula

Tumbuhkan Wirausaha Baru, Kemnaker Bekali TKS Pendamping TKM Pemula

penciptaan wirausaha baru melalui kegiatan TKM Pemula, juga didukung dengan adanya pendampingan usaha yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping

Baca Selengkapnya icon-hand
Penderita ISPA Meningkat, Pemerintah Harus Cabut Izin Usaha Perusahaan Bakar Lahan

Penderita ISPA Meningkat, Pemerintah Harus Cabut Izin Usaha Perusahaan Bakar Lahan

Setiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan.

Baca Selengkapnya icon-hand