Negara Ini Naikkan Upah Pekerja, Kerja Satu Jam Dibayar Rp275.000
Ketua Komisi Upah Minimum, Christiane Schönefeld, menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Berlin.
Pemerintah Jerman mengumumkan bahwa upah minimum nasional akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai €14,60 (sekitar Rp275.000) per jam pada tahun 2027, dari tarif saat ini sebesar €12,82.
Ketua Komisi Upah Minimum, Christiane Schönefeld, menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Berlin dilansir dari Anadolu. Komisi ini dibentuk oleh pemerintah dan terdiri dari perwakilan pengusaha serta serikat pekerja.
Dalam tahap pertama, komisi merekomendasikan agar upah minimum dinaikkan menjadi €13,90 per jam mulai tahun depan. Selanjutnya, pada tahap kedua, upah akan meningkat menjadi €14,60 per jam mulai Januari 2027.
Schönefeld menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh anggota komisi.
Sebagai informasi, upah minimum legal di Jerman pertama kali diberlakukan pada 2015 sebesar €8,50 per jam, dan telah mengalami beberapa kali kenaikan sejak saat itu.
Sudah Lalui Proses Legislasi
Penerapan kenaikan ini harus melalui proses legislasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Urusan Sosial Jerman. Pemerintah federal tidak memiliki wewenang untuk mengubah keputusan yang diusulkan oleh komisi tersebut.
Selama kampanye pemilu bulan Februari lalu, Partai Sosial Demokrat (SPD) dan Partai Hijau sempat menyerukan agar upah minimum dinaikkan menjadi €15 per jam.
Sementara itu, partai-partai dari aliansi Kristen (CDU/CSU) tetap mempertahankan independensi Komisi Upah Minimum.