UMR 2026 Ditetapkan 24 Desember 2025, Begini Rumus Hitungnya
Dia menyebut untuk formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Pemprov Jateng akan menetapkan upah minimum regional atau UMR 2026 serentak di Jateng pada 24 Desember 2025 mendatang. Penetapan upah dengan menggunakan rumus inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan berdasarkan paparan Mendagri dan Menaker, Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum sudah ditandatangani oleh Presiden.
"Tapi sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," kata Aziz, Rabu (17/12).
Dia menyebut untuk formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumusannya inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.
Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan," ungkapnya.
Alur Penetapan
Aziz menyebut alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur, dan ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 24 Desember 2025.
Kemudian, untuk alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disampaikan kepada Bupati/Wali Kota. Lalu, direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025 untuk nanti ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.
Dia memastikan bahwa berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi akan menjadi pertimbangan.
Upah Minimum Sektoral
"Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan," tuturnya.
Untuk upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota disebut masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan. Saat ini, belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026 karena menunggu hasil rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nanti sebagai dasar," pungkasnya.