Dedi Mulyadi Akan Teken UMP Jabar 2026 pada 24 Desember, Bahas Disparitas Upah
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 akan ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Desember, setelah melalui pembahasan intensif terkait disparitas upah dan tuntutan buruh.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan akan menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025. Keputusan penting ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, yang melibatkan berbagai unsur terkait. Proses finalisasi masih berlangsung hingga saat ini, memastikan semua pihak mendapatkan keadilan dalam penetapan upah.
Pembahasan mengenai UMP, UMK, dan upah sektoral ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, perwakilan buruh, pengusaha, serta para ahli. Pertemuan intensif ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang seimbang, mengingat upah tahun 2026 harus segera diumumkan. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa finalisasi ini merupakan langkah krusial sebelum penandatanganan resmi.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (19/12) lalu. Dalam rapat tersebut, usulan dari serikat pekerja dan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah disampaikan dan ditampung. Berbagai pandangan dan data menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran UMP Jabar 2026.
Proses Pembahasan UMP Jabar 2026
Proses penetapan UMP Jawa Barat 2026 telah memasuki tahap akhir, dengan Gubernur Dedi Mulyadi akan menandatangani hasilnya pada 24 Desember 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat berperan aktif dalam memfasilitasi perundingan antara serikat buruh dan pengusaha, didampingi oleh para ahli di bidang ketenagakerjaan. Tujuan utama dari perundingan ini adalah untuk menetapkan UMP, UMK, dan upah sektoral yang adil dan berkelanjutan untuk tahun 2026.
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno penting di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (19/12). Dalam pertemuan tersebut, berbagai usulan telah dikemukakan oleh serikat pekerja dan Apindo sebagai representasi pengusaha. Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya finalisasi yang cermat sebelum keputusan akhir diambil, mengingat dampaknya yang luas bagi pekerja dan pelaku usaha di Jawa Barat.
Regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, menjadi landasan hukum dalam penetapan upah minimum ini. Namun, PP ini juga dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan disparitas upah yang masih tinggi antar daerah di Jawa Barat. Pembahasan intensif terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam kerangka regulasi yang ada.
Tuntutan Serikat Buruh dan Disparitas Upah
Serikat buruh telah menyuarakan tuntutan mereka terkait UMP Jabar 2026, meminta rata-rata Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 berada di angka Rp3.589.619. Salah satu isu krusial yang disoroti adalah adanya disparitas upah yang signifikan antar daerah. Sebagai contoh, UMK Kota Banjar hanya Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi mencapai Rp5.690.753, menunjukkan kesenjangan yang lebar.
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan telah diterbitkan, serikat buruh menilai formulasi perhitungan yang digunakan, yang mencakup inflasi tahunan (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen dikalikan indeks tertentu (alpha 0,5-0,9), belum cukup untuk mengatasi disparitas ini. Bahkan dengan alpha maksimal sekalipun, UMK Kota Banjar tidak akan mampu mengejar Kota Bekasi.
Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar disparitas ini dapat diurai, dengan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan. Mereka juga mengusulkan hasil kajian International Labour Organization (ILO) sebagai pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat. Berdasarkan kajian ILO, buruh meminta UMP 2026 sebesar Rp3.833.318 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di angka Rp3.870.004.
Pandangan Apindo dan Keseimbangan Pengupahan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memiliki pandangan berbeda dalam penetapan UMP Jabar 2026, khususnya terkait penentuan nilai alpha. Apindo berpendapat bahwa penentuan alpha tidak hanya boleh memperhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kontribusi pengusaha. Mereka beralasan bahwa keberadaan tenaga kerja tidak lepas dari adanya perusahaan yang menyediakan lapangan kerja.
Untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan usaha, Apindo mengusulkan agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggunakan alpha 0,5 dalam penetapan UMP 2026. Penggunaan alpha 0,5 ini diperkirakan akan menghasilkan kenaikan upah sebesar 4,745 persen. Apindo juga tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), karena tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jawa Barat untuk mengajukan UMSP 2026.
Apindo menekankan bahwa penetapan UMP 2026 harus mempertimbangkan tidak hanya kelayakan bagi pekerja, tetapi juga kemampuan bayar pengusaha. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi di Jawa Barat. Perdebatan antara serikat buruh dan Apindo ini menjadi dinamika utama dalam penentuan UMP Jabar 2026 yang akan segera diputuskan.
Sumber: AntaraNews