Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601, yang menunjukkan kenaikan sebesar 5,77 persen atau sekitar Rp 126.369. Penetapan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto.
Dia menilai bahwa angka tersebut masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh di Jawa Barat.
"Hanya menggunakan Alfa 0,7 persen paling rendah se-Indonesia. Sedangkan KHL Jawa Barat sebagaimana dirilis oleh ILO dan Kemenaker sebesar Rp 4,1 juta, sehingga UMP sangat jauh dari KHL," ujarnya kepada Liputan6.com pada Sabtu (27/12/2025).
Roy juga menjelaskan bahwa dari 19 kabupaten dan kota yang mengajukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, terdapat tujuh daerah yang rekomendasinya tidak disetujui. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bogor.
"12 kabupaten dan kota yang ditetapkan UMSK-nya tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kotanya masing-masing," ungkapnya.
Oleh karena itu, mereka mendesak Dedi Mulyadi untuk segera merevisi penetapan UMP 2026 agar sesuai dengan rekomendasi dari para bupati dan wali kota.
Roy menegaskan bahwa mereka akan turun ke jalan bersama kelompok buruh untuk melakukan demonstrasi atau unjuk rasa dalam waktu dekat, agar permintaan mereka segera dipenuhi oleh Gubernur. Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dedi Mulyadi yang menyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi dari bupati dan wali kota terkait UMP Jawa Barat.
"Yang menjadi statement KDM (Kang Dedi Mulyadi) di waktu menyampaikan setelah menandatangani UMSK itu, bahwa rekomendasi dari kabupaten kota tidak ada yang diubah sesuai dengan rekomendasi, itu faktanya tidak. Karena 7 kabupaten kota itu hilang UMSK-nya," jelasnya.
Advertisement
Dadan mengungkapkan bahwa tidak hanya rekomendasi untuk menaikkan UMSK 2026 di tujuh kabupaten/kota yang tidak dijalankan, tetapi Dedi Mulyadi juga dituduh telah mengurangi nilai di sebelas daerah lainnya.
"Itu nilai sektoralnya, nilai UMSK-nya dikurangi oleh KDM. Jadi minta agar itu direvisi. Karena kalau bicara soal PP 49, gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu rekomendasi dari bupati wali kota. Tapi gubernur menghilangkan itu UMSK-nya," kata Dadan.
"Ya, ini kan anomali sekali. Kita kan harusnya kan dulu itu kan tanggal 20 November itu UMK, UMP itu 1 November malah. Tapi, nggak tahu ini mepet, akhirnya kan proses pembahasannya juga di kejar-kejar waktu. Ini kan membahas UMSK yang puluhan sektor, bahkan Kota Bekasi itu sampai 60 sektor usaha, Kabupaten Karawang sampai 120 sektor usaha," sebut Dadan.
Ia menuntut agar Dedi Mulyadi segera melakukan revisi terhadap besaran UMSK 2026 yang telah ditetapkan.
Dadan menegaskan bahwa mereka akan tetap bersuara dan melakukan perlawanan.
"Kita tetap akan bersuara, kita akan melakukan perlawanan. Jika tidak segera direvisi, kita akan aksi di hari Senin, Selasa, besok di Gedung Sate dan kita juga akan konvoi motor ke Jakarta. Sekitar 20 ribu motor kita akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan gubernur kepada Pak Prabowo karena sudah menyalahi aturan UMSK," jelas Dadan.
Jika tuntutan para buruh tidak dipenuhi, ia berencana untuk menggugat Gubernur Dedi Mulyadi ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) setelah tahun 2026 jika revisi besaran rekomendasi UMSK 2026 di Jawa Barat tidak terealisasi.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memiliki perhitungan upah minimum yang berbeda.
"Indeksnya berbeda-beda juga, makanya ini juga masalah yang paling ruwet juga ini. Kenapa seperti itu kan, enggak seperti biasanya," tuturnya.
Advertisement
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp2,31 juta, mengalami peningkatan dari UMP 2025 yang berjumlah Rp2,19 juta. Pengumuman mengenai penetapan ini dilakukan di Gedung Pakuan, Bandung, pada hari Rabu, 24 Desember 2025.
UMP 2026 tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
"Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601," ungkap I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, saat membacakan keputusan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa UMP 2026 akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026. Apabila ada kabupaten atau kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka wilayah tersebut harus mengikuti besaran UMP Jawa Barat.
"Ketiga, dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten/kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026," tambahnya.
Keputusan gubernur ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 23 Desember 2025. Selain itu, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860--Kesra/2025, dengan UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995 dan berlaku untuk skala usaha menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.
Kim menyebutkan bahwa terdapat 12 sektor yang diatur dalam UMSP, termasuk sektor konstruksi gedung hunian, perkantoran, industri, jalan, jembatan, irigasi, drainase, hingga sektor instalasi navigasi dan konstruksi khusus lainnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa UMP 2026 mengalami kenaikan sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP meningkat sekitar 0,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk kabupaten-kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten-kota, baik UMK maupun UMSK-nya," ujarnya. Ia menegaskan bahwa seluruh penetapan dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat dan dokumen resmi yang akan segera disebarkan ke seluruh daerah di Jawa Barat.