KDM Jamin Integrasi Gedung Sate Gasibu Patuhi Regulasi Cagar Budaya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan proyek Integrasi Gedung Sate Gasibu tidak merombak fisik bangunan utama dan tetap mematuhi regulasi cagar budaya. Proyek ini fokus pada penataan lanskap dan ruang publik untuk menciptakan kawasan terpadu yang ra
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan jaminan bahwa proyek integrasi kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu akan tetap mematuhi regulasi cagar budaya. Proyek ini dijadwalkan berlangsung dari 8 April hingga 6 Agustus 2026 di Bandung. Penataan ini berfokus pada aspek lanskap tanpa merombak fisik bangunan utama Gedung Sate.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa konsep penyatuan ini tidak berarti meleburkan taman Gasibu dengan halaman Gedung Sate secara fisik. Sebaliknya, proyek ini bertujuan menciptakan ruang publik terintegrasi yang bebas dari kendaraan umum. Perubahan utama adalah pengubahan material jalan dari aspal menjadi batuan, serupa dengan Jalan Braga.
Revitalisasi ini bertujuan untuk menegaskan peran Gedung Sate sebagai center point Jawa Barat, yang selama ini dianggap tertutup oleh bangunan tinggi. Dengan anggaran Rp15 miliar, proyek ini akan menghubungkan Plaza depan Gedung Sate, koridor Jalan Diponegoro, hingga Lapangan Gasibu. Integrasi ini diharapkan merepresentasikan identitas budaya Jawa Barat.
Penataan Lanskap dan Kepatuhan Cagar Budaya
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa proyek ini hanya menyentuh aspek lanskap dan tidak akan merusak bangunan utama Gedung Sate. Fokus utamanya adalah pengubahan material jalan yang semula aspal menjadi batuan, guna menciptakan kesan kawasan terpadu yang lebih ramah bagi pejalan kaki.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa pertanyaan mengenai apakah jalan termasuk bangunan heritage perlu dicek lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa yang digeser atau diubah adalah jalannya, bukan struktur bangunan cagar budaya itu sendiri. Ini menunjukkan komitmen terhadap pelestarian warisan budaya, seperti yang ia sampaikan di Gedung BI Jabar, Bandung, Senin.
Konsep "penyatuan" yang dimaksud bukanlah peleburan fisik antara taman Gasibu dan halaman Gedung Sate. Halaman Gedung Sate akan tetap berfungsi sebagai ruang perkantoran, sementara area jalan dan Gasibu tetap menjadi ruang publik. Penyatuan ini lebih kepada integrasi fungsional karena tidak lagi dilewati kendaraan umum.
Detail Teknis dan Anggaran Revitalisasi
Perubahan teknis yang dilakukan dalam proyek ini hanya terletak pada estetika dan fungsi aksesibilitas. Bentuk jalan akan tetap dipertahankan, namun materialnya diganti untuk memberikan kesan kawasan terpadu. Dedi Mulyadi membandingkan perubahan ini dengan Jalan Braga yang menggunakan batuan.
Proyek revitalisasi ini dijadwalkan berlangsung selama hampir empat bulan, dari 8 April hingga 6 Agustus 2026. Lingkup pekerjaannya mencakup penataan pedestrian dan elemen ruang terbuka publik. Penataan ini dirancang untuk merepresentasikan identitas budaya Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat, revitalisasi ini akan mengintegrasikan kawasan seluas 14.642 meter persegi. Area yang terintegrasi meliputi Plaza depan Gedung Sate, koridor Jalan Diponegoro, hingga Lapangan Gasibu sebagai satu sumbu utama.
Anggaran untuk proyek ini mencapai Rp15 miliar, sesuai informasi dari laman Inaproc. Anggaran tersebut telah ditenderkan pada Maret 2026, di tengah upaya efisiensi anggaran daerah. Revitalisasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Gedung Sate sebagai center point Jawa Barat.
Sumber: AntaraNews