Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025
Gubernur di setiap provinsi diwajibkan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. Setiap Gubernur di seluruh provinsi diwajibkan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025, yang akan datang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa saat ini kewenangan untuk menetapkan upah berada di tangan Gubernur. Penetapan tersebut harus mengikuti formula yang diatur dalam PP Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ungkap Yassierli dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Rabu (17/12/2025). Dalam PP Pengupahan ini terdapat dua kewenangan utama. Pertama, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, Gubernur juga harus menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tambahnya.
Prabowo Teken PP Pengupahan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. PP ini mencakup formula untuk penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa PP Pengupahan tersebut telah ditandatangani oleh Prabowo pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang disampaikan pada malam hari yang sama.
Aspirasi Pengusaha dan Serikat Buruh
Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan telah melalui kajian dan diskusi yang cukup panjang, dan laporan hasilnya telah disampaikan kepada Presiden. Formula yang ditetapkan mencakup aspirasi dari pengusaha serta serikat buruh.
Dia menambahkan, "Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9."
Kebijakan yang diambil oleh Presiden ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023," imbuh Yassierli. Perlu dicatat, bahwa perhitungan untuk kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan hasilnya akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.