5 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi, Siapa yang Paling Besar?
Provinsi mana yang akan mencatatkan UMP tertinggi pada tahun 2026?
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat untuk pengumuman mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang harus dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025. Hampir semua provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP 2026.
Diketahui bahwa formula untuk penetapan UMP 2026 telah disetujui oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan UMP 2026. Setiap gubernur provinsi memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kenaikan UMP dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP) jika diperlukan. Besaran upah minimum di setiap provinsi bervariasi, mulai dari Rp 2,3 juta hingga Rp 5,7 juta per bulan. Selanjutnya, provinsi mana yang memiliki UMP tertinggi untuk tahun depan?
1. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan nilai UMP tertinggi di Indonesia untuk tahun 2026, yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Kenaikan ini mencapai 6,17 persen, atau sekitar Rp 333.115 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761 per bulan.
2. Papua Selatan
Provinsi Papua Selatan berada di posisi kedua dengan UMP tertinggi, yang ditetapkan sebesar Rp 4.508.850 per bulan. Kenaikan ini lebih tinggi sebesar 5,20 persen atau Rp 223.002 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 4.285.848 per bulan.
3. Papua
Provinsi Papua menempati urutan ketiga dalam daftar UMP tertinggi di Indonesia, dengan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.436.283 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 3,51 persen atau Rp 150.435 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 4.285.848 per bulan.
4. Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan UMP tertinggi keempat di Indonesia, dengan besaran UMP yang ditetapkan sebesar Rp 4.035.000 per bulan. Kenaikan ini mencapai 4,09 persen atau sekitar Rp 158.400 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.876.600.
5. Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan UMP tertinggi kelima dengan besaran Rp 4.002.630 per bulan. UMP Sulawesi Utara mengalami kenaikan sebesar 6,02 persen atau sekitar Rp 227.205 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 3.775.425 per bulan.
Kenaikan UMP Jakarta 2026 Menjadi Rp 5,7 juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,17%, yang setara dengan Rp 333.115, menjadikannya total Rp 5.729.876, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Dalam penetapan UMP 2026, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75, yang diambil dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Proses penetapan ini dilakukan melalui diskusi bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman nasional untuk penetapan upah minimum.
"Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Pramono menekankan bahwa kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan hanya sekadar penyesuaian angka, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian di Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru," lanjutnya.
Pramono juga menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dari dialog dan pembahasan yang komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Selain itu, Pemprov DKI juga memastikan bahwa kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.
"Hal itu dapat dipastikan bahwa UMP mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," tutup Pramono. Dengan demikian, penetapan UMP ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Jakarta, baik pekerja maupun pengusaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Menurut Pramono, Pemprov DKI berkomitmen untuk melanjutkan berbagai program perlindungan sosial demi mendukung kesejahteraan pekerja. Program tersebut meliputi subsidi untuk transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum dengan harga terjangkau melalui PAM Jaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah konkret untuk mendukung pelaku usaha agar tetap tumbuh dan berdaya saing," ungkapnya.
Pramono menjelaskan bahwa upaya ini mencakup kemudahan dalam perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta relaksasi dan insentif perpajakan. Selain itu, juga akan dibuka akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026 demi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata," tutup Pramono.