Tarif Listrik Terbaru per kWh 2026, Cek Rincian Lengkap Semua Golongan
Periksa informasi lengkap mengenai tarif listrik per kWh yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk kuartal II (April-Juni) 2026. Pada periode ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh:
Golongan Rumah Tangga (R)
- Pelanggan Subsidi:Daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
- Pelanggan Non-Subsidi:R-1/TR daya 900 VA (RTM - Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan Bisnis (B)B-1/TR daya 450-5.500 VA: Rp 535-Rp 1.100 per kWh (Prabayar).
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan Industri (I)I-1/TR daya 450 VA-14 kVA: Rp 486-Rp 1.112 per kWh (Prabayar).
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Golongan Listrik yang Berbeda
Golongan Pemerintah (P)
- P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- P-2/TM untuk daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh.
- P-3/TR yang digunakan untuk penerangan jalan umum dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Sosial (S)
- S-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan biaya Rp 325 per kWh.
- S-1/TR untuk daya 900 VA dikenakan tarif Rp 455 per kWh.
- S-1/TR dengan daya 1.300 VA dikenakan biaya Rp 708 per kWh.
- S-1/TR untuk daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp 760 per kWh.
- S-1/TR dengan daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan biaya Rp 900 per kWh.
- S-2/TM untuk daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif Rp 925 per kWh.
Golongan Layanan Khusus (L)
- L/TR, TM, TT dengan daya pada berbagai tegangan dikenakan tarif Rp 1.644,52 per kWh.