Tarif Listrik PLN Awal Agustus 2025, Cek Informasinya Berikut Ini
Pemerintah telah mengumumkan tarif listrik untuk Agustus 2025.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September, tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Meskipun ada perubahan parameter ekonomi makro yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak memberatkan masyarakat.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada. Dengan tarif listrik yang stabil, diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga dan industri dapat bersaing lebih baik.
Kebijakan Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, dengan penyesuaian yang mengacu pada beberapa parameter ekonomi makro, antara lain:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs)
- Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Meskipun parameter-parameter tersebut menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Tarif Pelanggan Bersubsidi
Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, dan industri kecil. Contoh tarif listrik subsidi adalah sebagai berikut:
- Rumah tangga daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Tarif Pelanggan Non-Subsidi
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Triwulan III 2025 (Juli-September 2025):
- Rumah Tangga:Golongan R-1/TR daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Prabayar dan Pascabayar
PLN memastikan bahwa tarif listrik prabayar (token) dan pascabayar adalah sama, ditentukan berdasarkan golongan tarif. Pengguna listrik prabayar dapat mengontrol kebutuhan listrik sesuai dengan kebutuhannya, yang mungkin membuat tagihan terasa lebih murah.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga, dan masyarakat dapat menikmati tarif listrik yang stabil.