Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir Hari Ini, Besok Kembali Normal
Adapun secara aturan, potongan harga listrik tersebut hanya berlaku pada Januari-Februari 2025. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana memastikan diskon tarif listrik 50 persen tidak akan lanjut diperpanjang pada Maret 2025. Sehingga, tarif listrik akan kembali berlaku normal mulai besok, Sabtu, 1 Maret 2025.
"Enggak ada. (Berarti besok harga normal?) Iya. (Enggak dapat diskon?) Enggak," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2).
Konfirmasi serupa sebelumnya telah disampaikan beberapa pejabat di Kementerian ESDM. Seperti diutarakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa diskon tarif listrik tersebut tidak akan diperpanjang.
Adapun secara aturan, potongan harga listrik tersebut hanya berlaku pada Januari-Februari 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara.
"Itu 2 bulan saja, 2 bulan saja. Enggak diperpanjang," tegas Bahlil di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pun mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan mengenai perpanjangan dari kebijakan tersebut.
Menurut penjelasannya, belum ada diskusi yang dilakukan terkait dengan perpanjangan waktu untuk diskon tarif listrik tersebut. Diskon ini diketahui berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025.
"Kelihatannya belum, belum ada pembahasan untuk itu (perpanjangan diskon tarif listrik)," ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Januari 2025 lalu.
Ketentuan Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang membahas tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Diskon 50 persen ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, yang berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Cara Mendapatkan Diskon
Diskon ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya antara 450 VA hingga 2.200 VA, yang mencakup sekitar 97 persen pelanggan atau setara dengan 81,4 juta rumah tangga di Indonesia. Pelanggan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon ini adalah:* Daya 450 VA* Daya 900 VA* Daya 1.300 VA* Daya 2.200 VA
Untuk Pelanggan Pascabayar
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu melakukan tindakan tambahan untuk mendapatkan potongan ini.
Misalnya, jika tagihan listrik Anda pada bulan Januari mencapai Rp100.000, maka pada bulan Februari Anda hanya perlu membayar setengahnya, yaitu Rp50.000. Potongan ini akan langsung terintegrasi dalam sistem tagihan tanpa perlu langkah tambahan dari pelanggan.
Untuk Pelanggan Prabayar
Diskon listrik juga berlaku bagi pelanggan yang menggunakan sistem prabayar. Pelanggan akan langsung menerima potongan saat melakukan pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.