
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Heru memastikan, besaran UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Heru memastikan, besaran UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa (21/11) sore. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, ia bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
"Nanti sore Kepgubnya keluar," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Pusat.
Heru juga memastikan, besaran UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam skema perhitungan itu, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, Heru mengatakan bahwa penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Merujuk pada PP tersebut, terdapat simbol alfa dalam formula penghitungan UMP. Simbol alfa itu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
merdeka.com
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu diatur bahwa simbol alfa dalam formula hitungan UMP tersebut nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan di suatu provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, Heru menegaskan UMP DKI Jakarta 2024 bakal diputuskan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
merdeka.com
Heru menyampaikan, sidang dewan pengupahan telah rampung dilakukan dengan melibatkan unsur terkait. Besaran UMP DKI Jakarta 2024 akan termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," kata dia.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan keputusan tersebut kepada Kemendagri.
Baca SelengkapnyaYusup pun menyinggung soal kenaikan UMP DKI 2023. Kala itu, Heru bisa menaikkan UMP sebesar 5,6 persen.
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaMasa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Baca SelengkapnyaMassa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Baca Selengkapnya