VIDEO: Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Jumlah ini naik 6,17 persen dari besaran upah tahun sebelumnya, sebesar Rp5.396.761.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut pihaknya telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan.
“Disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).