UMP Jakarta Naik 6,17 Persen, Apindo: Banyak Perusahaan dalam Kondisi Sulit
Menurutnya, penetapan upah kali ini dipengaruhi oleh rentang alpha yang terlalu tinggi, sehingga sulit diprediksi dan berisiko bagi keberlanjutan usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam buka suara terkait keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Bob Azam menilai, kenaikan UMP Jakarta 2026 tidak hanya berdampak pada struktur biaya perusahaan, tetapi juga memunculkan ketidakpastian baru di tengah kondisi dunia usaha yang sedang tertekan.
Menurutnya, penetapan upah kali ini dipengaruhi oleh rentang alpha yang terlalu tinggi, sehingga sulit diprediksi dan berisiko bagi keberlanjutan usaha.
"Rentang alpha yang begitu tinggi jadi faktor ketidakpastian baru," kata Bob kepada Liputan6.com, Jumat (26/12).
Ia menegaskan, kebijakan upah seharusnya mempertimbangkan kondisi riil ekonomi dan dunia usaha. Tanpa perhitungan yang seimbang, pengusaha dan buruh justru terkesan 'diadu', sementara pemerintah daerah dinilai kurang menunjukkan kepedulian terhadap meningkatnya tekanan usaha dan angka pengangguran.
"Pengusaha dan buruh seperti diadu dan Pemda tidak peduli dengan kondisi dunia usaha yang sedang tertekan dan banyaknya pengangguran," ujarnya.
Kenaikan UMP Abaikan Tekanan Dunia Usaha
Bob Azam mengungkapkan, saat ini banyak perusahaan berada dalam kondisi sulit akibat melemahnya permintaan. Berdasarkan survei International Labour Organization (ILO), sekitar 67 persen perusahaan menyatakan tidak memiliki rencana ekspansi pada tahun ini, bahkan potensi penundaan ekspansi juga bisa berlanjut hingga tahun depan.
"67 persen perusahaan tidak rencana ekspansi tahun ini mungkin tahun depan juga mengingat permintaan juga melemah,” ujarnya.
Situasi tersebut, kata Bob, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMP. Kenaikan upah yang terlalu agresif dikhawatirkan justru mempersempit ruang gerak perusahaan untuk bertahan, apalagi bagi sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.
Kemampuan Bayar UMP DKI di Bawah Rata-rata Nasional
Apindo juga menyoroti hasil survei International Labour Organization (ILO) yang menunjukkan hanya sekitar 37 persen perusahaan secara nasional yang dinilai mampu membayar UMP.
Ironisnya, Bob Azam menyebutkan bahwa persentase perusahaan di DKI Jakarta yang mampu membayar UMP justru lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional. Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa kemampuan dunia usaha di ibu kota tidak sekuat yang selama ini diasumsikan.
"Di survey ILO. Yang merah rata-rata nasional cuma 37 persen, DKI bahkan lebih rendah," pungkasnya.