Pengusaha Buka Suara Jelang Pengumuman UMP 2026, Soroti Regulasi Pengupahan Kerap Berubah
Perubahan yang berulang itu membuat pelaku usaha kesulitan menyusun perencanaan bisnis secara berkelanjutan, terutama untuk jangka menengah dan panjang.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai tantangan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bukan semata soal besaran upah, melainkan ketidakstabilan regulasi pengupahan.
Menurutnya, dunia usaha selama ini taat terhadap aturan yang berlaku, namun regulasi yang terlalu sering berubah menyulitkan pengusaha.
“Mengenai pengupahannya kita ini taat regulasi kalau dari Apindo. Regulasi seperti apa, kita ikutin,” kata Bob dalam Konferensi Pers Indonesia Economic Outlook Apindo 2026, di Permata Kuningan Jakarta, Senin (8/12).
Aturan Kerap Berubah
Bob mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah mengeluarkan hampir lima regulasi berbeda terkait pengupahan.
Perubahan yang berulang itu membuat pelaku usaha kesulitan menyusun perencanaan bisnis secara berkelanjutan, terutama untuk jangka menengah dan panjang.
“Sebenarnya kan sudah ada regulasi, sudah hampir 5 regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Itu yang sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain, sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik lagi,” ujar Bob.
Bob menegaskan, kepastian aturan menjadi kunci agar dunia usaha dapat tetap bergerak dan menyerap tenaga kerja secara optimal.
Kepastian Aturan Dinilai Penting Jelang Penetapan UMP 2026
Bob menjelaskan bahwa variasi besaran upah antarwilayah juga menjadi perhatian serius Apindo. Di satu sisi, ada daerah dengan upah minimum yang sudah relatif tinggi, sementara di daerah lain masih tergolong rendah.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu perpindahan tenaga kerja atau brain drain dari daerah berupah rendah ke daerah berupah tinggi.
“Nah, mengenai besaran upah, ini kan variasi ada daerah yang upahnya minimumnya sudah tinggi, ada yang masih rendah yang dikhawatirkan kan nanti terjadi brain drain dari yang upah rendah ke upah tinggi. Itu kita yang harus cari jalan keluar bagaimana menghadapi hal seperti itu,” ujar dia.
90 Persen Perusahaan di RI UKM
Selain itu, Bob mengingatkan bahwa sekitar 90 persen perusahaan di Indonesia merupakan usaha kecil dan menengah.
Menurutnya, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan membayar upah minimum secara penuh, sehingga kebijakan yang terlalu memaksa justru berisiko memukul keberlangsungan usaha.
“Perlu diperhatikan juga bahwa 90% perusahaan itu perusahaan kecil menengah. Jangan dikira anggota Apindo itu multinasional company semua ya. 90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50 persen. Itu kenyataan yang harus kita hadapi saat ini,” pungkasnya.