Protes Besaran UMP 2026, Buruh Bakal Gelar Demo Hari Ini
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi demonstrasi akan dilaksanakan paling cepat pada 29 Desember 2025, dengan tujuan Istana Presiden dan Balai Kota.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 tidak memenuhi harapan para buruh. Menanggapi hal ini, kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengadakan aksi demonstrasi pada Senin, 29 Desember 2025.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa demonstrasi ini merupakan reaksi buruh terhadap UMP 2026 yang tidak sejalan dengan harapan pekerja. "Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Rabu, 24 Desember 2025, seperti yang dikutip pada Senin, (29/12/2025).
Said Iqbal menambahkan bahwa aksi buruh ini direncanakan paling cepat pada 29 Desember 2025. Jika tidak terjadi pada tanggal tersebut, ribuan buruh akan turun ke jalan pada pekan pertama Januari 2026.
"29 Desember kalau belum libur ya, atau sudah masuk kembali atau di awal Januari, di awal Januari berarti minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta akan aksi di Istana Negara Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta, menolak kenaikan upah minimum," jelasnya.
Iqbal mengungkapkan penolakannya terhadap penetapan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan, karena angka tersebut dianggap lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta.
Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang besaran UMP DKI Jakarta. Buruh tidak setuju dengan jumlah UMP 2026 yang hanya sebesar Rp 5,73 juta per bulan.
Said Iqbal pernah menyatakan penolakan ini setelah pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Iqbal menolak penggunaan indeks tertentu sebesar 0,75 untuk penentuan UMP di DKI Jakarta.
"KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kenaikan UMP Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan
UMP DKI Jakarta telah resmi ditetapkan naik menjadi Rp 5,73 juta per bulan, dan kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun depan. Iqbal mengungkapkan alasan penolakan terhadap keputusan tersebut, salah satunya adalah ketidaksesuaian angka kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut perhitungan yang dilakukan, KHL DKI Jakarta mencapai Rp 5,89 juta per bulan, yang merupakan angka yang sama dengan permintaan yang diajukan oleh para buruh. Dengan demikian, angka UMP DKI Jakarta yang baru justru lebih rendah dibandingkan dengan permintaan tersebut. "Jadi kira-kira ada kekurangan sekitar Rp 160 ribu antara yang diminta oleh aliansi buruh jakarta dengan penetapan Gubernur," ujar dia.
Biaya Hidup Tinggi
Presiden Partai Buruh tersebut juga menjelaskan alasan lain terkait penetapan UMP DKI Jakarta. Ia menilai bahwa upah minimum di Jakarta seharusnya tidak lebih rendah dibandingkan dengan Bekasi dan Karawang. "Tidak mungkin upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang," ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena ia menduga insentif tersebut tidak sebanding dengan jumlah buruh yang ada di Ibu Kota.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti survei biaya hidup (SBH) di DKI Jakarta, yang menunjukkan bahwa biaya hidup bulanan berkisar sekitar Rp 15 juta. Dengan adanya kenaikan yang terjadi, ia berpendapat bahwa angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan hidup yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidakcocokan antara upah yang ditetapkan dan biaya hidup yang diperlukan oleh buruh di Jakarta.