Begini Hitung-hitungan Kenaikan Upah 2026 Versi Buruh
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan latar belakang di balik keputusan kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa tuntutan untuk kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% tidak sembarangan. Dasar dari tuntutan ini jelas, yaitu mengacu pada data inflasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024, penghitungan inflasi tidak dilakukan dari Januari hingga Desember 2025, tetapi dari Oktober tahun sebelumnya hingga September 2025.
"Tentu ada alasannya menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% - 10,5% di tahun 2026. Kami menggunakan data Pemerintah yang menyatakan untuk mengukur kenaikan upah minimum itu menggunakan data inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers pada Rabu (20/8/2025). Berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi dari Oktober 2024 hingga Juli 2025 tercatat sebesar 2,66%. Sementara itu, untuk Agustus hingga September 2025, data resmi belum tersedia.
Meskipun demikian, Litbang KSPI menerapkan metode regresi untuk memperkirakan tambahan inflasi minimal 0,6% selama dua bulan tersebut. Dengan perhitungan ini, total inflasi dalam periode yang relevan diperkirakan mencapai 3,26%. Angka ini kemudian dijadikan salah satu komponen penting dalam menghitung kenaikan upah minimum tahun 2026. KSPI menegaskan bahwa perhitungan ini telah sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah, dan bukan merupakan asumsi sepihak dari serikat pekerja.
Said Iqbal menegaskan bahwa jika pemerintah tetap berpegang pada rumusan yang ada, maka data inflasi yang telah dihitung oleh KSPI akan menjadi acuan dalam menetapkan kenaikan upah. Oleh karena itu, angka inflasi sebesar 3,26 persen menjadi dasar utama tuntutan dari para buruh.
Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Faktor Kunci
Selain inflasi, pertumbuhan ekonomi juga merupakan faktor yang sangat penting. Litbang KSPI telah melakukan perhitungan terhadap rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional untuk periode Oktober 2024 hingga September 2025. Meskipun data untuk bulan Agustus hingga September 2025 belum tersedia, metode regresi digunakan untuk memproyeksikan angka tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan berada dalam rentang 5,1 persen hingga 5,2 persen.
Semua informasi ini bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan menjumlahkan inflasi sebesar 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, diperoleh total 8,46 persen yang kemudian dibulatkan menjadi 8,5 persen. "Pertumbuhan ekonomi untuk periode Oktober 2024 hingga September 2025, dengan data Agustus dan September yang diregresikan, menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi antara 5,1 persen hingga 5,2 persen. Semua data ini berasal dari pemerintah melalui BPS. Jika kita jumlahkan 3,26 persen dengan 5,2 persen, hasilnya adalah 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen," jelasnya.
Indeks tertentu mendorong angka hingga 10,5 persen
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel lain yang juga diperhitungkan dalam rumus. Pada tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto menggunakan indeks sebesar 0,9 persen, sehingga kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Untuk tahun 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggunakan indeks 1,0 persen sebagai acuan. Di beberapa daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi jauh di atas rata-rata nasional, indeks ini dapat ditetapkan lebih tinggi. Said Iqbal memberikan contoh Maluku Utara, yang dalam dua tahun terakhir mencatatkan pertumbuhan ekonomi hingga 20 persen, atau empat kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam situasi seperti ini, indeks tertentu dihitung sebesar 1,4 persen.
“Dalam dua tahun terakhir misalnya, Maluku Utara pertumbuhan ekonominya 20 persen kan 4 kali pertumbuhan ekonomi nasional. Maka indeks tertentunya dipakai 1,4 persen. Jadi, inflasi 3,26 persen ditambah 1,4 persen dikali 5,2 persen pertumbuhan ekonomi ketemulah 10,5 persen,” pungkasnya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum tidak hanya bergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara umum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi spesifik daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Buruh akan demo
Ribuan buruh di seluruh Indonesia dijadwalkan untuk melakukan aksi serentak pada tanggal 28 Agustus 2025. Mereka menuntut agar upah minimum untuk tahun 2026 dinaikkan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Aksi ini akan dipimpin oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, yang mencakup Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal. "Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia 38 provinsi 300 kabupaten kota lebih pada tanggal 28 Agustus 2025," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di wilayah Jabodetabek, massa buruh direncanakan akan berkumpul di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. KSPI memperkirakan bahwa sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan ikut serta dalam demonstrasi ini. Tuntutan mereka jelas, yaitu mendesak pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat melalui kenaikan upah yang layak bagi para pekerja.
Aksi pekerja
"Aksi di DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta akan berlangsung di wilayah Jabodetabek. Sekitar 10 ribu buruh dari daerah tersebut dipastikan akan ikut serta dalam aksi ini," ungkapnya. Selain di ibu kota, buruh juga merencanakan demonstrasi di berbagai daerah industri dan provinsi besar lainnya. Diperkirakan, total peserta aksi dapat mencapai ratusan ribu orang jika semakin banyak serikat yang bergabung. Beberapa daerah yang telah memastikan keikutsertaan antara lain Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh, Batam (Kepulauan Riau), Lampung, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), serta wilayah-wilayah di Papua, Maluku, Gorontalo, Morowali, Ambon, Ternate, Kupang, dan Mataram.