Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana untuk melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.
Aksi tersebut akan diarahkan ke Istana Kepresidenan dan Balai Kota DKI Jakarta. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan respons buruh terhadap keputusan mengenai UMP 2026 yang tidak mencerminkan harapan para pekerja. Selain itu, mereka juga berencana untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terkait keputusan tersebut.
"Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dia menjelaskan bahwa demonstrasi buruh dijadwalkan akan berlangsung paling cepat pada 29 Desember 2025, atau jika tidak memungkinkan, akan dilakukan pada pekan pertama bulan Januari 2026.
"29 Desember kalau belum libur ya, atau udah masuk kembali atau di awal Januari, di awal Januari berarti minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta akan aksi di Istana Negara Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta, menolak kenaikan upah minimum," ungkapnya. Said Iqbal dengan tegas menolak penetapan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan, karena angka tersebut dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota.
Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menolak besaran UMP DKI Jakarta yang ditetapkan. Buruh menentang angka UMP 2026 yang hanya sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Penolakan ini disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan UMP tersebut. Iqbal juga menolak penggunaan angka indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,75 di DKI Jakarta.
"KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Rabu, 24 Desember 2025.
Advertisement
UMP DKI Jakarta telah resmi ditetapkan naik menjadi Rp 5,73 juta per bulan, dan kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun depan. Iqbal menjelaskan alasan penolakan terhadap keputusan tersebut, di antaranya adalah ketidaksesuaian angka kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut perhitungannya, KHL untuk DKI Jakarta mencapai Rp 5,89 juta per bulan, yang merupakan angka yang sama dengan tuntutan dari kalangan buruh. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta yang baru justru lebih rendah dibandingkan dengan permintaan yang diajukan. "Jadi kira-kira ada kekurangan sekitar Rp 160 ribu antara yang diminta oleh aliansi buruh Jakarta dengan penetapan Gubernur," tegasnya.
Advertisement
Presiden Partai Buruh tersebut juga menjelaskan beberapa alasan lain terkait penetapan UMP DKI Jakarta. Ia berpendapat bahwa upah minimum yang ditetapkan untuk Jakarta seharusnya tidak lebih rendah dibandingkan dengan Bekasi dan Karawang.
"Tidak mungkin upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang," tegasnya. Selain itu, ia juga mengkritisi insentif yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan menyatakan bahwa insentif tersebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang ada di Ibu Kota.
Lebih jauh, Said Iqbal menyoroti hasil survei biaya hidup (SBH) yang menunjukkan bahwa kebutuhan hidup di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 15 juta setiap bulannya. Dengan adanya kenaikan upah yang baru saja ditetapkan, ia menilai bahwa angka tersebut masih jauh dari kebutuhan yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan bahwa upah yang diberikan belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di Jakarta.