Aksi Nasional Buruh Digelar 28 Agustus, Protes Serentak di Seluruh Indonesia
Diperkirakan sekitar 100.000 pekerja dari Jabodetabek akan berunjuk rasa, sedangkan 1 juta pekerja lainnya di 38 provinsi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan bahwa Partai Buruh, KSPI, dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, (28/8).
Ribuan buruh direncanakan akan berkumpul di depan gedung DPR untuk menyuarakan aspirasi mereka.
"Ribuan buruh akan melakukan aksi 28 Agustus 2025 juga serempak dilakukan di 38 provinsi," jelasnya.
Iqbal menambahkan bahwa demo di DPR pada tanggal tersebut akan diikuti oleh buruh yang berasal dari Jabodetabek, sementara di luar Jabodetabek, aksi akan berlangsung di kantor gubernur masing-masing daerah.
Dalam aksi tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mengangkat enam isu yang dikenal dengan sebutan HOSTUM, yaitu penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.
Pertama, mereka akan mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Kedua, mereka menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas PHK. Ketiga, reformasi pajak dengan mendorong pemerintah untuk meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Partai Buruh juga menuntut penghapusan pajak pesangon, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), dan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), serta menolak diskriminasi pajak terhadap wanita yang menikah.
"Keempat, sahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. GDPR sesuai Perintah Mahkamah Konstitusi paling lambat dua tahun, hampir satu tahun tidak dibentuk sejak dikeluarkannya keputusan MK No. 168 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh," terangnya.
Kelima, mereka akan meminta pemerintah untuk memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU perampasan aset. Terakhir, Partai Buruh ingin Undang-Undang Pemilu direvisi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi di berbagai daerah
Pada tanggal 28 Agustus, buruh melaksanakan aksi di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa lokasi yang menjadi titik aksi antara lain adalah:
- Serang, Banten
- Bandung, Jawa Barat
- Semarang, Jawa Tengah
- Surabaya, Jawa Timur
- Jogjakarta
- Medan, Sumatera Utara
- Batam, Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Lampung
- Palembang, Sumatera Selatan
- Gorontalo
- Makassar, Sulawesi Selatan
- Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Ambon, Maluku
- Ternate, Maluku Utara
- Jayapura, Papua
- Beberapa Provinsi Lainnya di Indonesia
Aksi ini menunjukkan kepedulian buruh terhadap berbagai isu yang dihadapi di tempat kerja mereka. Dengan berunjuk rasa di berbagai daerah, buruh berharap suara mereka didengar oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Berunjuk rasa di jalan
Buruh akan mengungkapkan berbagai tuntutan yang dianggap sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Lokasi pusat aksi di Jakarta akan berada di tempat-tempat strategis seperti Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR RI, yang mencerminkan tujuan utama dari tuntutan mereka.
Diperkirakan sebanyak 100.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan turun ke jalan, sementara sekitar 1 juta buruh lainnya di 38 provinsi akan melakukan aksi serentak di daerah masing-masing. Hal ini menunjukkan adanya skala dan koordinasi yang luas dalam gerakan buruh kali ini.
Gerakan ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar segera menanggapi isu-isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian utama. Dari pencabutan undang-undang hingga permohonan kenaikan upah, tuntutan para buruh mencakup berbagai masalah yang dianggap merugikan hak-hak pekerja.
Kesiapan para buruh untuk melaksanakan demonstrasi ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan aspirasi.
"Buruh akan menyuarakan berbagai tuntutan yang dianggap krusial bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Tanah Air," ujarnya.
Tolak upah rendah
Salah satu tuntutan yang diusung oleh para buruh dalam aksi demonstrasi tersebut adalah penolakan terhadap upah yang rendah. Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum nasional antara 8,5% hingga 10,5% pada tahun 2026.
Permintaan ini didasarkan pada formula resmi yang ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1--5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5--10,5%," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/8).
Lebih lanjut, pemerintah juga mengklaim bahwa tingkat pengangguran telah menurun dan kemiskinan semakin berkurang. Jika hal ini benar, maka seharusnya ada keberanian dari pihak pemerintah untuk meningkatkan upah.
Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional.