Bekasi Bersiap! Ribuan Pekerja Akan Turun ke Jalan 10 November 2025
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengadakan acara konsolidasi besar pada tanggal 10 November 2025 di Bekasi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengadakan konsolidasi besar-besaran pada tanggal 10 November 2025 di Bekasi, yang diharapkan dihadiri oleh puluhan ribu buruh dari berbagai sektor industri.
Dalam acara ini, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa tema yang diusung adalah perjuangan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan.
Said Iqbal menegaskan bahwa konsolidasi ini bertepatan dengan kunjungan Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation (ITUC) serta Sekjen Konfederasi Serikat Buruh se-Asia Pasifik yang akan hadir langsung. Kehadiran para pemimpin tertinggi serikat buruh global tersebut dianggap sebagai perhatian internasional terhadap kondisi perburuhan di Indonesia, khususnya mengenai kebijakan pengupahan dan praktik outsourcing.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini akan menjadi kesempatan bagi buruh untuk mengekspresikan penolakan terhadap konsep upah minimum 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan kondisi makroekonomi saat ini. Selain itu, aksi tersebut juga akan menuntut kenaikan upah minimum 2026 di kisaran 8,5% hingga 10,5%, serta meminta pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Puluhan ribu buruh akan melakukan konsolidasi aksi 10 November 2025 besok di Bekasi dalam rangka mengangkat dua isu, yaitu naikkan upah minimum 2026 8,5% sampai 10,5% dan sahkan RUU Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh pimpinan tertinggi Serikat Buruh Dunia," ungkap Said Iqbal.
Perubahan dalam Kebijakan Ketenagakerjaan
Ia menyatakan bahwa kunjungan Sekretaris Jenderal ITUC akan menjadi elemen krusial dalam proses konsolidasi ini, mengingat organisasi tersebut mewakili ratusan juta pekerja dari lebih dari seratus negara.
Menurutnya, dukungan internasional ini semakin menegaskan pentingnya perbaikan kebijakan perburuhan di Indonesia.
"Sekjennya LUK, Triangle, akan datang ke Indonesia 10 November, dan kami akan konsolidasi aksi," jelas Said Iqbal.
Aksi tersebut direncanakan akan berlangsung di Gedung Swatantra, yang terletak di kawasan perkantoran Pemda Bekasi, sebagai basis terbesar KSPI.
Said Iqbal juga menjelaskan bahwa konsolidasi ini bukanlah sebuah rally terbuka, melainkan sebuah pertemuan besar yang akan berlangsung di dalam gedung dengan melibatkan ribuan perwakilan buruh.
Agenda ini diharapkan dapat memperkuat posisi gerakan buruh dalam menolak upah rendah, menuntut penghapusan sistem outsourcing, serta mendesak pemerintah untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui regulasi yang berpihak pada buruh.
Rumusan UMP 2026 ditargetkan akan selesai pada bulan November 2025
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa target pembahasan dan perumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 diharapkan selesai pada bulan November mendatang.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, pada Senin (13/10).
Menurut Yassierli, saat ini tim khusus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian upah minimum untuk tahun depan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Menaker menekankan bahwa formula untuk penetapan UMP 2026 akan memperhatikan aspek kelayakan hidup bagi pekerja. "Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tapi ini (kajian rumusan) masih berproses," ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan mengenai UMP akan diawasi oleh Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," ujarnya. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan para pekerja di Indonesia.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam penetapan kenaikan upah minimum.
Dalam keputusan tersebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). "Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa," ujar Menaker.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengajukan usulan untuk kenaikan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. "KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8).