Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2026, Begini Tanggapan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan respons terhadap permintaan kelompok pekerja mengenai peningkatan upah minimum untuk tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan tanggapan mengenai tuntutan kelompok pekerja yang meminta kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Tuntutan ini menjadi salah satu fokus dalam demo buruh yang berlangsung pada 28 Agustus 2025. Para buruh mengajukan permintaan agar upah minimum 2026 mengalami kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen. Namun, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. "Kalau upah minimum sudah ada mekanismenya. Jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan," ungkapnya saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut Yassierli, kajian terkait kenaikan upah akan melibatkan partisipasi dari berbagai pihak. Hasil kajian ini nantinya akan dibawa ke Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. "Kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukan dari unsur buruh, unsur pengusaha, lalu nanti kemudian berlanjut prosesnya. Jadi itu masih panjang," jelasnya. Dalam proses penghitungan, pemerintah juga akan meminta input dari kalangan akademisi agar keputusan mengenai UMP 2026 dapat diambil secara matang. "Jadi harus ada kajian-kajian yang secara akademis, kemudian baru dari situ kita tinjau," tutupnya.
Aksi demonstrasi buruh dijadwalkan pada 28 Agustus 2025
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi salah satu tuntutan utama yang diungkapkan oleh buruh dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Diperkirakan ribuan buruh dari berbagai daerah akan berpartisipasi dalam unjuk rasa ini.
Demonstrasi besar ini melibatkan berbagai elemen buruh, termasuk Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB). "Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh dari Jabodetabek yang datang ke DPR RI, serta aksi serentak puluhan ribu buruh di daerah-daerah Indonesia," ungkap Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal.
Berikut adalah daftar tuntutan dari para buruh
Dalam demonstrasi di DPR, terdapat beberapa tuntutan penting yang akan diusulkan, di antaranya: pertama, penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap upah murah (HOSTUM). Kedua, peningkatan upah minimum pada tahun 2026 antara 8,5 hingga 10,5 persen. Ketiga, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani masalah tersebut. Keempat, reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp. 7.500.000 per bulan, serta penghapusan pajak pesangon, pajak tunjangan hari raya (THR), pajak jaminan hari tua (JHT), dan diskriminasi pajak terhadap perempuan yang sudah menikah.
Selanjutnya, para demonstran juga menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan disahkan tanpa menggunakan Omnibuslaw. Selain itu, mereka menginginkan agar RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk meredesain sistem pemilu pada tahun 2029. Tuntutan-tuntutan ini mencerminkan harapan masyarakat untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan dan sistem hukum yang lebih adil.
Kegiatan yang diberi nama HOSTUM
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan kali ini dinamakan HOSTUM, yang merupakan singkatan dari "Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah." Ia menekankan bahwa buruh tidak hanya menolak upah yang rendah, tetapi juga menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. "Aksi pada tanggal 28 Agustus ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia dengan nama HOSTUM, yang berarti Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah. Jadi, aksi ini merupakan bentuk demonstrasi damai untuk menyampaikan aspirasi yang diberi nama HOSTUM," jelasnya.
Di samping tuntutan untuk kenaikan upah minimum, para buruh juga mengangkat isu ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan. Mereka berpendapat bahwa pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, yang membuat buruh kesulitan untuk mendapatkan kepastian kerja. Oleh karena itu, mereka berharap aksi ini dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.