Buruh Jabar Demo di Gedung Sate, Desak Kenaikan Upah Minimum dan Hapus Outsourcing
Para buruh demo diguyur hujan. Banyak yang menggunakan jas hujan dan menutup seragam organisasi buruh.
Sekitar 200 orang buruh di Jawa Barat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis (30/10). Para buruh tersebut menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026.
Titik aksi diguyur hujan. Sebagian massa di depan kantor gubernur Jawa Barat itu tampak mengenakan jas hujan menutup seragam organisasi buruh mereka. Beberapa yang lain membuka payung. Sedangkan perwakilan serikat pekerja berorasi di atas mobil komando.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serempak di seluruh provinsi Indonesia atas instruksi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.
"Kami menuntut kenaikan upah minimum di Jawa Barat sebesar 8,5 sampai 10,5 persen," ujarnya di sela aksi.
Menurutnya, dasar perhitungan tuntutan kenaikan upah mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menjelaskan, inflasi saat ini berada di angka 2,6 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,12 persen.
Minta Kenaikan Upah Minimum 8,5 Persen
“Maka tahun ini ada 7,7 persen dan ditambah dengan indeks tertentu, 1,4 maka angkanya 8,5 persen,” jelas dia.
Ia juga menyoroti kebijakan pengupahan yang terlalu sentralistik. Dia menilai regulasi berdampak pada pengabaian kebutuhan hidup layak untuk buruh di tiap daerah.
"Makanya tahun ini kita minta, amanah Mahkamah Konstitusi, bahwa kenaikan upah harus memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat dan Indonesia," kata dia.
Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Outsourcing
Selain soal kenaikan upah minimun, para buruh juga menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang sempat menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing pada peringatan Hari Buruh (May Day) 2025. Serta, percepatan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
Aksi hari ini, kata dia, bukan yang terakhir. Serikat pekerja berencana terus menggelar unjuk rasa hingga 30 November, seiring dengan masa penetapan upah minimum sektoral.
"Kita akan terus-terusan, sampai dengan nanti tanggal 30 November, waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota,” katanya.