Demo Buruh Bakal Kembali Berlangsung Kamis 28 Agustus 2025, Ini Daftar Kotanya
Ribuan pekerja dari berbagai daerah di Indonesia akan melakukan demonstrasi serentak pada hari Kamis, 28 Agustus 2025.
Pada Kamis, 28 Agustus 2025, puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan melakukan aksi serentak. Aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, demo buruh akan terpusat di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Diperkirakan lebih dari 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Selain itu, aksi serupa juga akan berlangsung secara bersamaan di berbagai provinsi dan kota industri besar, seperti:
- Serang - Banten,
- Bandung - Jawa Barat,
- Semarang - Jawa Tengah,
- Surabaya - Jawa Timur,
- Medan - Sumatera Utara,
- Banda Aceh - Aceh,
- Batam - Kepulauan Riau,
- Bandar Lampung - Lampung,
- Banjarmasin - Kalimantan Selatan,
- Pontianak - Kalimantan Barat,
- Samarinda - Kalimantan Timur,
- Makassar - Sulawesi Selatan,
- Gorontalo, dan berbagai daerah lainnya.
Gerakan ini dinamakan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan dengan damai. Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini merupakan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan kepentingan pekerja.
Salah satu tuntutan yang diusung oleh buruh dalam aksi tersebut adalah penolakan terhadap upah murah. Mereka meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum nasional sebesar 8,5% hingga 10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. "Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1% hingga 5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5% hingga 10,5%," ungkap Said Iqbal pada Rabu (27/8/2025).
Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika benar demikian, seharusnya ada keberanian dari pemerintah untuk menaikkan upah, sehingga daya beli buruh dan masyarakat meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini tuntutan buruh
Ratusan ribu pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat di seluruh Indonesia bersiap untuk melaksanakan aksi unjuk rasa besar pada Kamis, 28 Agustus 2025. Diperkirakan, aksi demonstrasi buruh pada tanggal tersebut akan melibatkan puluhan hingga ratusan ribu orang, baik di ibu kota maupun di berbagai daerah.
Dalam aksi ini, buruh akan mengangkat berbagai tuntutan yang dianggap sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Lokasi pusat aksi di Jakarta akan berada di tempat-tempat strategis seperti Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR RI, yang mencerminkan sasaran utama dari tuntutan mereka.
Diperkirakan, sekitar 100.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan turun ke jalan, sementara sekitar 1 juta buruh lainnya di 38 provinsi akan melaksanakan aksi serentak di daerah masing-masing. Hal ini menunjukkan skala serta koordinasi yang luas dalam gerakan buruh kali ini.
Tujuan dari gerakan ini adalah untuk mendesak pemerintah agar segera merespons isu-isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian utama. Tuntutan para buruh mencakup berbagai masalah, mulai dari pencabutan undang-undang hingga kenaikan upah, yang dianggap merugikan hak-hak pekerja.
Kesiapan para buruh untuk melaksanakan demonstrasi ini mencerminkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan aspirasi dan hak-hak mereka. Dengan adanya aksi ini, diharapkan pemerintah dapat lebih peka terhadap kebutuhan dan tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja.
Selain tuntutan mengenai upah minimum, terdapat tuntutan lainnya
Selain membahas isu mengenai kenaikan upah minimum tahun 2026, dalam aksi tersebut, para buruh juga akan menyampaikan enam tuntutan penting. Tuntutan pertama adalah penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap upah murah, yang dikenal dengan istilah HOSTUM. Tuntutan kedua adalah penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pembentukan Satgas PHK untuk melindungi pekerja. Selanjutnya, tuntutan ketiga berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yaitu peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp. 7.500.000,- per bulan, serta penghapusan pajak pesangon, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan yang sudah menikah.
Tuntutan keempat adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa adanya Omnibuslaw. Tuntutan kelima meminta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi yang merugikan masyarakat. Terakhir, tuntutan keenam adalah revisi RUU Pemilu dengan merancang ulang sistem pemilu untuk tahun 2029. Dengan mengusulkan tuntutan-tuntutan ini, para buruh berharap agar hak-hak mereka dapat diakui dan dilindungi secara lebih baik di masa mendatang.
Kenaikan Upah Minimum Menurut Pihak Buruh
Litbang KSPI bersama Partai Buruh telah melakukan survei mengenai nilai tambah di setiap sektor industri. Hasilnya menunjukkan bahwa pertambahan nilai tersebut berkisar antara 0,5% hingga 5%. Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengajukan usulan untuk kenaikan upah minimum sektoral pada tahun 2026 sesuai dengan jenis industri masing-masing. Kenaikan UMSP/UMSK 2026 diusulkan sebesar (8,5% - 10,5%) ditambah dengan (0,5% - 5%) tergantung pada jenis industri yang bersangkutan.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.” Dengan adanya usulan ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kebutuhan pekerja di berbagai sektor dan memastikan bahwa upah yang ditetapkan dapat memenuhi standar kehidupan yang layak.