Tolak UMSK 2026 Ditetapkan Dedi Mulyadi, Buruh di Jabar Ancang-Ancang Mogok Massal
Ia menjelaskan bahwa di Kota Bekasi, umpama, ada sebanyak 58 sektor industri untuk mendapatkan UMSK. Namun yang disetujui gubernur hanya 11 sektor saja.
Buruh di Jawa Barat bakal kembali menggelar aksi turun ke jalan hingga mogok kerja secara massal. Hal itu sebagai bentuk penolakan terhadap seluruh penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada akhir Desember 2025.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menilai, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi yang diberikan bupati dan wali kota. Tidak hanya terkait jumlah daerah yang telah diterbitkan surat keputusannya, tapi juga terkait jumlah jenis sektor industri yang disetujui di sejumlah daerah.
Ia menjelaskan bahwa di Kota Bekasi, umpama, ada sebanyak 58 sektor industri untuk mendapatkan UMSK. Namun yang disetujui gubernur hanya 11 sektor saja. Hal serupa juga terjadi di Kota Cimahi. Dari 8 jenis sektor yang diusulkan, hanya 3 sektor yang disahkan.
"Rekomendasi UMSK Kota Bandung enam belas jenis sektor industri, ditetapkan oleh gubernur hanya sebelas jenis sektor industri," kata Roy dalam keterangan resminya, Senin (5/1).
Hal serupa juga terjadi untuk Kabupaten Cirebon. Berdasarkan rekomendasi awal ada 26 sektor industri, akan tetapi yang disetujui hanya 7. Kemudian di Kabupaten Bandung Barat, dari 21 sektor yang diusulkan, hanya delapan sektor yang ditetapkan.
"UMSK Kota Depok dari tujuh belas jenis sektor industri, ditetapkan hanya dua. Kota Tasikmalaya satu jenis sektor industri, dan ini sesuai rekomendasi," ungkap Roy.
Roy menambahkan, beberapa daerah lain seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Bogor, Majalengka, dan Garut juga belum seluruhnya dikabulkan.
"Rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi 60 jenis sektor industri, ditetapkan 22. Kabupaten Karawang 120 jenis sektor industri, ditetapkan hanya 24," kata dia.
Tak hanya di situ, di Kabupaten Subang, hanya 4 dari 15 sektor yang diputuskan. Usulan UMSK Kabupaten Indramayu disetujui seluruhnya, sedangkan di Kabupaten Bogor hanya 11 dari 33 sektor yang diterima.
"Rekomendasi UMSK Kabupaten Purwakarta lima jenis sektor industri, ditetapkan oleh gubernur enam jenis sektor industri dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri sehingga jadi enam jenis sektor industri dengan lima kode KBLI," tuturnya.
Di Kabupaten Sukabumi, dari 7 sektor industri yang diusulkan, hanya tiga yang disetujui. Untuk Kabupaten Sumedang, dari 17 usulan sektor industri, hanya 3 yang ditetapkan. Kemudian di Kabupaten Majalengka, dari empat sektor industri yang direkomendasikan untuk UMSK, hanya 3 yang disetujui. Sementara itu, di Kabupaten Cianjur, dari dua sektor industri yang diusulkan, hanya satu yang diterima.
"Sedangkan rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor tidak ditetapkan/ditolak," kata dia.
Dengan semua ini, Roy menilai bahwa Gubernur Dedi Mulyadi tidak mendapatkan informasi data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat sebagai Dinas teknis. Sehingga, gubernur menyampaikan pernyataan tidak sesuai dengan data-data yang ada.
Nilai Pemprov Jabar Tak Mengakomodir Seluruh Usulan Kabupetan/Kota
Melihat banyaknya usulan yang dipangkas atau ditolak, Roy memastikan KSPSI menolak keputusan baru UMSK 2026 yang ditandatangani Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, Pemprov Jabar belum mengakomodasi sepenuhnya rekomendasi kabupaten/kota, baik dari sisi jumlah sektor maupun besaran nilai upah.
"Kami buktikan dari rekomendasi bupati/wali kota dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, termasuk nilai angka rekomendasi UMSK dengan yang ditetapkan juga tidak sesuai angkanya," kata Roy.
Ia pun berpandangan bahwa gubernur Dedi Mulyadi tidak memperoleh data serta fakta yang akurat dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat selaku instansi teknis. Akibatnya, pernyataan gubernur dinilai tidak sejalan dengan data yang sebenarnya.
Buruh Bakal Terus Berupaya
"Disnakertrans Jawa Barat harus bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut, mengingat, ketentuan Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menyatakan gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota," tegasnya.
Karena itulah, Roy menegaskan bahwa elemen buruh bakal terus berupaya mendorong agar usulan UMSK 2026 dari pemerintah kabupaten/kota disahkan sesuai rekomendasi, baik melalui jalur hukum maupun aksi mogok massal.
"Kami menolak Kepgub UMSK Tahun 2026 dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota. KSPSI Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan perjuangan baik secara Aksi Turun ke jalan, Mogok Kerja maupun upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas dia.