Dewan Pengupahan Situbondo Tolak UMK 2026, Minta Gubernur Tinjau Ulang Keputusan
Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Situbondo secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo 2026 oleh Gubernur Jatim, mendesak peninjauan ulang atas besaran upah yang dinilai tidak sesuai usulan.
Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, secara tegas menolak keputusan Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo tahun 2026. Keputusan tersebut menetapkan UMK sebesar Rp2.483.962, angka yang dinilai tidak sesuai dengan harapan para pekerja dan usulan pemerintah daerah. Penolakan ini disampaikan pada Kamis (25/12) dan akan segera disusul dengan surat resmi kepada Gubernur.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Dr. Muhammad Yahya, meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Pihaknya mendesak agar Gubernur memperhatikan usulan Bupati Situbondo yang mengajukan penyesuaian nilai UMK sebesar Rp2.539.867. Perbedaan angka ini menjadi inti permasalahan yang memicu penolakan dari berbagai pihak pekerja di Situbondo.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pengupahan berencana melayangkan surat penolakan resmi kepada Gubernur Jatim, dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka optimistis bahwa surat penolakan ini akan dipertimbangkan dan mendorong Gubernur untuk melakukan peninjauan ulang terkait keputusan UMK Situbondo 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Situbondo dapat terjamin sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan.
Alasan Penolakan dan Usulan Dewan Pengupahan Situbondo
Dr. Muhammad Yahya menegaskan bahwa pengusulan besaran UMK Situbondo untuk tahun 2026 oleh Dewan Pengupahan telah mengacu pada aturan pemerintah yang berlaku. Usulan awal sebesar Rp2.539.867 dianggap telah melalui perhitungan yang cermat dan sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Pihaknya berkomitmen untuk bertindak sesuai regulasi demi kepentingan pekerja.
"Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali," ujar Yahya. Pernyataan ini menunjukkan kesiapan Dewan Pengupahan untuk berdialog dan melakukan koreksi jika memang ada kekeliruan dalam perhitungan mereka. Namun, mereka tetap meyakini dasar perhitungan yang telah dilakukan.
Penolakan ini juga didukung oleh seluruh perwakilan serikat pekerja di Situbondo, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, yang melakukan deklarasi penolakan bersama. Solidaritas ini menunjukkan bahwa keputusan Gubernur tidak hanya ditolak oleh Dewan Pengupahan, tetapi juga oleh mayoritas organisasi pekerja di wilayah tersebut. Mereka berharap suara kolektif ini dapat didengar oleh pemerintah provinsi.
Dasar Perhitungan UMK dan Respons Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Indikator utama yang digunakan dalam perhitungan meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa. Data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi rujukan utama untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kholil merinci bahwa pertumbuhan ekonomi Situbondo tercatat sebesar 6,16 persen, sementara inflasi berada di angka 3,22 persen. Variabel alfa, yang diserahkan kepada Dewan Pengupahan, ditetapkan sebesar 0,9. Berdasarkan ketiga indikator ini, Bupati Situbondo mengusulkan UMK sebesar Rp2.539.867 kepada Gubernur. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meskipun menghormati keputusan Gubernur, Kholil menyatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan memfasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan usulan awal. "Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo, maka kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan," kata Kholil. Ini menunjukkan posisi pemerintah daerah yang mendukung aspirasi pekerja di Situbondo.
- Pertumbuhan Ekonomi Situbondo: 6,16%
- Inflasi: 3,22%
- Variabel Alfa: 0,9
- Usulan UMK oleh Bupati: Rp2.539.867
- Penetapan UMK oleh Gubernur: Rp2.483.962
Sumber: AntaraNews