UMK 2026 Bantul Ditetapkan Naik 6,29 Persen, Pemkab Bantul Segera Sosialisasikan

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menyosialisasikan besaran UMK 2026 Bantul yang telah ditetapkan naik 6,29 persen kepada pelaku usaha dan pekerja, demi memastikan kepatuhan semua pihak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
UMK 2026 Bantul Ditetapkan Naik 6,29 Persen, Pemkab Bantul Segera Sosialisasikan
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menyosialisasikan besaran UMK 2026 Bantul yang telah ditetapkan naik 6,29 persen kepada pelaku usaha dan pekerja, demi memastikan kepatuhan semua pihak. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersiap untuk menyosialisasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Langkah ini dilakukan setelah Gubernur DIY secara resmi menetapkan UMK Bantul 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul akan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi penting ini kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi ketetapan UMK yang baru.

Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanto, menyatakan bahwa sosialisasi UMK 2026 telah dimulai pada Jumat, 26 Desember 2025, dengan mengumpulkan perwakilan buruh. Harapannya, besaran UMK yang merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Bantul ini dapat diterima dan ditaati oleh seluruh elemen masyarakat pekerja dan pengusaha.

Kenaikan Signifikan UMK 2026 Bantul

UMK Bantul tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.509.001 oleh Gubernur DIY. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,29 persen atau setara dengan Rp148.468 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.360.533.

Penetapan UMK Bantul ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 433 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2026. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada rekomendasi bupati dan usulan Dewan Pengupahan Bantul.

Menariknya, besaran UMK Bantul 2026 ini juga tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Ini berarti ada selisih sebesar Rp91.506 antara UMK Bantul dan UMP DIY, menunjukkan perbaikan signifikan bagi pekerja di Bantul.

Proses Sosialisasi dan Kesepakatan Tripartit

Sosialisasi UMK 2026 Bantul telah diawali dengan pertemuan bersama serikat pekerja pada Jumat, 26 Desember 2025. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memastikan perwakilan buruh memahami dan menerima besaran UMK yang telah disepakati bersama.

Menurut Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanto, sosialisasi akan dilanjutkan kepada pelaku usaha dan perusahaan-perusahaan di Bantul. Tujuannya adalah agar besaran UMK yang telah melalui musyawarah tripartit antara perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah ini dapat ditaati oleh semua pihak.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa UMK Bantul 2026 merupakan titik temu antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Penetapan ini mempertimbangkan berbagai faktor penting seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta gambaran kontribusi buruh dan faktor kebutuhan hidup layak.

Pengawasan dan Harapan Sinergi Produktif

Meskipun sosialisasi dilakukan oleh Pemkab Bantul, pengawasan terhadap penerapan besaran UMK Bantul 2026 nantinya akan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Hal ini termasuk penanganan sanksi apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK baru tersebut.

Bupati Abdul Halim Muslih berharap kenaikan UMK ini akan menciptakan keharmonisan dan sinergi produktif antara pengusaha dan buruh. Sinergi ini diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak serta daerah dalam mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi.

Dengan adanya kenaikan UMK Bantul 2026, diharapkan produktivitas kerja dapat meningkat dan berdampak positif bagi perekonomian daerah. Target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen pada tahun 2026 menjadi salah satu tujuan utama dari kebijakan ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi