Dewan Pengupahan Situbondo Minta Gubernur Tinjau Ulang Penetapan UMK Situbondo 2026
Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Situbondo menolak UMK Situbondo 2026 yang ditetapkan Gubernur Jatim, meminta peninjauan ulang keputusan demi keadilan upah.
Dewan Pengupahan dan sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, secara tegas menolak keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo untuk tahun 2026. Penolakan ini disampaikan pada Kamis (25/12), menyusul pengumuman UMK Situbondo 2026 sebesar Rp2.483.962. Mereka mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera meninjau ulang keputusan tersebut, mengingat usulan awal yang diajukan oleh Bupati Situbondo memiliki nilai lebih tinggi.
Penolakan ini didasari oleh ketidaksesuaian nilai UMK yang ditetapkan dengan usulan dari Bupati Situbondo, yaitu sebesar Rp2.539.867. Usulan tersebut, menurut Dewan Pengupahan, telah melalui perhitungan cermat berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku. Perbedaan angka ini memicu kekhawatiran akan kesejahteraan pekerja di Situbondo, sehingga mendorong mereka untuk mengambil langkah protes.
Sebagai bentuk protes resmi, Dewan Pengupahan Situbondo berencana melayangkan surat penolakan kepada Gubernur Jatim. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Mereka optimistis bahwa peninjauan ulang akan dilakukan, demi mencapai kesepakatan UMK Situbondo 2026 yang lebih adil dan sesuai harapan.
Dasar Penolakan dan Usulan UMK Situbondo 2026
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Dr. Muhammad Yahya, menegaskan bahwa usulan besaran UMK Situbondo 2026 yang diajukan pihaknya telah sesuai dengan aturan pemerintah. Ia menyatakan keyakinan bahwa surat penolakan yang akan dikirimkan akan dipertimbangkan oleh Gubernur Jatim. "Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo," ujarnya.
Berdasarkan usulan Bupati Situbondo, nilai UMK yang diharapkan adalah Rp2.539.867, angka ini lebih tinggi dari penetapan Gubernur. Muhammad Yahya menambahkan bahwa pihaknya selalu bertindak berdasarkan aturan yang berlaku. "Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali," kata Yahya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2026 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Indikator utama yang digunakan meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi acuan untuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sementara nilai alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan.
Data Ekonomi dan Respons Pemerintah Provinsi
Data ekonomi Situbondo menunjukkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,16 persen, dengan tingkat inflasi 3,22 persen, dan nilai alfa 0,9. Angka-angka ini menjadi dasar perhitungan yang kemudian diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp2.539.867. Namun, usulan UMK Situbondo 2026 tersebut tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
Meskipun menghormati keputusan Gubernur, Muhammad Kholil menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi Dewan Pengupahan untuk mengajukan penolakan. "Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo, maka kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan," jelas Kholil.
Penolakan terhadap UMK Situbondo 2026 ini tidak hanya datang dari Dewan Pengupahan, tetapi juga didukung oleh berbagai perwakilan serikat pekerja. Di antaranya adalah KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, yang secara bersama-sama mendeklarasikan penolakan terhadap keputusan Gubernur Jatim tersebut. Solidaritas ini menunjukkan kuatnya keinginan untuk mendapatkan penetapan upah yang lebih representatif bagi pekerja di Situbondo.
Sumber: AntaraNews