Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Forum Dewan Pengupahan setempat telah mencapai kesepakatan penting terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Kesepakatan ini membawa kabar baik bagi para pekerja di wilayah tersebut, dengan proyeksi kenaikan yang signifikan.
Kenaikan UMK Penajam Paser Utara 2026 disepakati sebesar 5,66 persen, sementara UMSK akan mengalami kenaikan sebesar 4,55 persen. Angka-angka ini merupakan hasil dari musyawarah dan pembahasan mendalam yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani, menyatakan bahwa rekomendasi kenaikan ini telah diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk penetapan resmi. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Advertisement
Advertisement
Kesepakatan kenaikan UMK Penajam Paser Utara 2026 ini merupakan hasil dari forum dewan pengupahan kabupaten dan pemerintah kabupaten. UMK yang sebelumnya sebesar Rp3.957.345 akan naik menjadi Rp4.181.134.
Persentase kenaikan sebesar 5,66 persen ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan. Marjani menegaskan bahwa penentuan angka UMK ini berlandaskan pada regulasi pengupahan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Dengan nominal baru ini, UMK Penajam Paser Utara diproyeksikan menjadi salah satu yang tertinggi di Kalimantan Timur. Peningkatan ini mencerminkan kondisi ekonomi daerah serta upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pendapatan pekerja.
Advertisement
Advertisement
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga disepakati mengalami kenaikan sebesar 4,55 persen. UMSK memiliki karakteristik khusus karena mempertimbangkan tingkat risiko dan sifat usaha di sektor tertentu.
Beberapa sektor yang mengalami kenaikan UMSK 2026 antara lain sektor perkebunan kelapa sawit, yang naik dari Rp4.016.706 menjadi Rp4.199.265. Sektor industri kelapa sawit juga mengalami kenaikan serupa, dari Rp4.016.706 menjadi Rp4.199.265.
Sektor kehutanan akan melihat UMSK naik dari Rp4.036.492 menjadi Rp4.219.951, sementara sektor batu bara juga meningkat dari Rp4.115.639 menjadi Rp4.302.696. Kenaikan UMSK ini menunjukkan pengakuan terhadap perbedaan kondisi kerja dan tuntutan di setiap sektor.
Advertisement
Advertisement
Penentuan angka UMK dan UMSK 2026 ini secara tegas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Setelah disepakati di tingkat kabupaten, rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK ini telah disampaikan kepada pemerintah provinsi. Gubernur Kalimantan Timur memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan resmi.
Marjani menambahkan, jika SK penetapan oleh gubernur tidak diterbitkan, maka besaran UMK dan UMSK yang berlaku akan tetap mengacu pada angka tahun 2025. Hal ini menunjukkan pentingnya proses administrasi dan legalitas dalam penetapan upah minimum. PP 49/2025 juga mengatur bahwa penetapan UMK wajib ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025 dan berlaku efektif 1 Januari 2026.
Advertisement
Sumber: AntaraNews