Buruh di Jabar Gelar Unjuk Rasa di Kantor Disnakertrans, Tuntut Kembali Revisi UMSK 2026

Buruh mendesak Disnakertrans merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Buruh di Jabar Gelar Unjuk Rasa di Kantor Disnakertrans, Tuntut Kembali Revisi UMSK 2026
buruh di jabar demo ke disnakertrans (Robby bouceu garnia)

Buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Selasa (6/1). Mereka mendesak revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSPLEM) pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia wilayah Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan UMSK 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 belum sesuai dengan rekomendasi dari walikota termasuk terkait jumlah jenis sektor yang diusulkan di sejumlah wilayah. Padahal menurutnya, rekomendasi tersebut hasil dari dialog tripartit.

Memutuskan Sepihak

Ia pun mengungkapkan tuntutan pihaknya pada demonstrasi ini ialah meminta penjelasan Disnakertrans Jawa Barat ihwal tersebut.

"Kenapa memutuskan sepihak menghilangkan tujuh kota/kabupaten yang sempat direvisikan gitu. Terus juga mengurang-ngurangi jumlah, contohnya Bekasi dari lima puluh lima, hanya lima kan (yang disetujui) dan sebagainya," ujarnya di lokasi.

Sidarta menilai, dalam proses penetapan UMSK pemerintah sebetulnya hanya berwenang melakukan verifikasi. Jika ada rekomendasi yang dianggap perlu dikoreksi, kata dia, semestinya hal itu terlebih dahulu dikomunikasikan kembali dengan para pihak sebelum diputuskan.

Paling Pelik Dibanding Sebelumnya

"Upah itu kan dibahas di Kota/Kabupaten. Terus direkomendasi ke Bupati. Sudah selesai secara final. Kalau ada masalah baru dikembalikan. Ini sudah kemenangan Dewan Pengupahan Provinsi. Yang isinya sama, ada Serikat Pekerja, ada Bupati, ada Serikat Pekerja, ada pemerintah, ada perusahaan, ada akademisi. Ini bekerja tripartit. Nanti rekomendasi kepada Gubernur. Ini belum sampai Gubernur, sudah dipotong-potong, sudah dibuang-buang," ujarnya.

Sidarta menyebut, masalah penetapan UMSK 2026 ini merupakan yang paling pelik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2025, kebijakan kenaikan upah relatif lebih sederhana karena langsung diputuskan presiden sebesar 6,5 persen. Sementara untuk 2026 diterapkan formula baru dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

“Kalau sekarang ada rentang alfa dari 0,5 sampai 0,9. Nah, perdebatannya di situ. Itu yang bikin panjang,” kata Sidarta.

Tanggung Jawab Gubernur

Ia juga menyoroti terbitnya regulasi pengupahan yang dinilai terlalu mepet, yakni pada Agustus 2025. Kondisi itu membuat proses komunikasi dan pembahasan antar pemangku kepentingan menjadi kurang optimal.

Sidarta menegaskan, bila Disnakertrans Jabar tidak mampu memberi penjelasan yang komprehensif, maka seluruh rekomendasi UMSK dari bupati/wali kota harus disahkan tanpa pemangkasan. Menurutnya, implikasi kebijakan akan langsung menjadi tanggung jawab gubernur.

"Kalau tidak bisa menjelaskan, semua rekomendasi bupati dan wali kota harus disahkan. Kalau tidak, implikasinya ke gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator KASBI Jawa Barat Sudaryanto menilai akar persoalan UMSK 2026 berasal dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang pengupahan. Formula yang dipakai dalam beleid tersebut, katanya, justru merugikan buruh.

Inflasi Jadi Indikator

"Sejak muncul PP 49, ini di sini muncul bahwasannya kenaikan upah itu berdasarkan lagi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tapi di situ ada pengurangan melalui alfa tadi. Itu dari aturan saja kesejahteraan kita itu sudah dicuri oleh pemerintah," ucap dia.

Menurutnya, inflasi seharusnya menjadi indikator turunnya daya beli masyarakat. Namun dalam formula pengupahan, inflasi justru dijadikan dasar penyesuaian upah yang kemudian kembali dipotong dengan variabel alfa.

“Kalau inflasi dan pertumbuhan ekonomi digabung, lalu dikurangi alfa, itu bukan kenaikan. Itu hanya penyesuaian. Buruh sebenarnya tidak naik upahnya,” katanya.

Hanya Sebagian Kecil yang Terakomodir

Senada, Ketua Aliansi Buruh Jawa Barat sekaligus Ketua DPD SBSI 92 Jawa Barat Ajat Sudrajat mengatakan, dari ratusan sektor yang direkomendasikan, hanya sebagian kecil yang terakomodasi dalam SK UMSK.

“Revisi juga, gagal juga. Karena hampir 400 sekian sektor, itu yang terakomodir hanya 122 sektor. Berarti masih ada sekitar 290 sekian sektor yang tidak terakomodir walaupun sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten melalui bupati dan wali kotanya ke gubernur, melalui Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Ajat juga mempertanyakan alasan Disnakertrans Jabar yang menyebut sejumlah sektor berisiko tinggi sehingga tidak dimasukkan dalam UMSK. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam PP 49.

Akan Terus Berunjuk Rasa

"Tidak ada dasar di PP 49 itu yang mengatur aturan seperti itu. Justru yang mengatur di PP 49 hari ini adalah memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten untuk melakukan kajian sektor apa yang muncul dan unggul di wilayah tersebut. Baik yang baru ataupun yang sudah berjalan. Nah ini masalahnya sekarang yang sudah berjalan jadi tidak ada," bebernya.

Ia menegaskan, buruh akan terus melakukan aksi hingga Disnakertrans Jabar memberikan penjelasan resmi serta bertanggung jawab atas terbitnya SK UMSK 2026. Mereka juga mendesak seluruh rekomendasi UMSK kabupaten/kota disahkan.

“Selama itu masih dilakukan di bulan Januari kemungkinan revisi ketiga pun akan terjadi. Ya sampai ada revisi ketiga dan mengakomodir seluruh rekomendasi kota-kabupaten terkait upah minimum sektor,” ujarnya.

Rekomendasi