Pemprov Jabar Bakal Revisi Penetapan UPMS tahun 2026
Seperti diketahui, dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK, terdata sebanyak 12 wilayah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengkaji terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk 12 wilayah.
Itu sebagai respons atas yang aspirasi yang disampaikan perwakilan massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Senin (29/12).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman. Usai bertemu dengan perwakilan massa, ia menemui massa aksi di luar gerbang Gedung Sate menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat arahan langsung dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Adapun isi arahan tersebut ialah terkait akan dilakukannya pengkajian untuk revisi daftar kabupaten/kota yang UMSK-nya telah ditetapkan secara resmi lewat SK Gubernur. Hal itu sesuai dengan apa yang dituntut oleh massa.
Seperti diketahui, dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK, terdata sebanyak 12 wilayah.
Daerah tersebut antara lain adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, serikat pekerja menuntut 7 wilayah lain juga diterbitkan SK UMSK-nya, sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan Wali Kota.
“Yang pertama, yang 12 kabupaten/kota akan dilakukan review, revisi. Yang kedua, yang 7 kabupaten/kota yang belum (SK-nya) akan diterbitkan,” ujarnya di hadapan massa buruh, Selasa (29/12).
“Sehingga 19 kabupaten/kota insyaallah kita ikhtiarkan,” imbuh dia.
Herman menekankan, setiap langkah yang diambil Pemprov Jabar nantinya tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku. Proses kajian pun akan melibatkan berbagai pihak agar keputusan yang dihasilkan benar-benar terukur dan tidak bertentangan dengan regulasi.
“Insyaallah nanti kami cek, dicek dan crosscheck. Bukan hanya dari Disnaker, termasuk kami temukan juga dari Biro Hukum. Ini karena setelah tafsir, Bapak Ibu. Aturannya sama, ketentuannya sama, hanya menafsirkan pada kali ini kita harus lebih bijak. Itu ya? Jadi, yang pertama dasarnya yuridis,” ucapnya.
Selain pertimbangan hukum, Herman menyebut bahwa aspirasi para buruh juga akan menjadi pertimbangan penting dalam prosesnya.
“Insyaallah apa yang menjadi aspirasi Bapak Ibu menjadi pertimbangan demikian juga rekomendasi dari 27 kabupaten kota khususnya yang 19 kabupaten kota,” katanya.
Ia memastikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan mengambil keputusan terbaik yang tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian daerah.
“Saya kira seperti itu dan insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat. Bagi semua. Amin. Bagi Jawa Barat, bagi semua pihak,” ujarnya.
Tanggapan Buruh
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengonfirmasi akan bahwa pemerintah provinsi telah menerima aspirasi mereka dan akan mengkaji dan melakukan revisi. Namun Dadan bilang pihaknya masih menunggu hasil revisi tersebut.
“Akhirnya mereka, katanya akan merevisi SK UMSK yang 12 kabupaten/kota dan akan menetapkan yang 7 lain yang dihapus. Katanya begitu. Hanya kita kan masih menunggu seperti apa revisinya,” kata dia saat dihubungi wartawan.
Ia pun menyebut beberapa daerah dari 7 yang dihapus meski perlu dilakukan pengecekan ulang. Di antaranya, Kabupaten Purwakarta, Cianjur, Sukabumi, Sumedang dan Majalengka.
“Kabupaten Purwakarta, Cianjur, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan yang lain mesti dicek lagi,” ucapnya.
Ia pun berharap, hasil revisi nanti sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota di awal.
“Kita minta revisi sesuai rekomendasi Bupati Walikota,” ujar dia.