Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (UMP) tahun 2026 resmi naik 7,28 persen dibanding 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 100.3.3.1/504 Tanggal 24 Desember 2025.
UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349,00, naik menjadi Rp2.327.386,07 pada 2026 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Rabu (24/12).
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, industri alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sertanilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Advertisement
Kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ditegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," ungkapnya.
Penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah. "Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang," ujarnya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
"Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkaudan efisien," kata Ahmad Luthfi.
Advertisement
Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026
1. Kabupaten Cilacap Rp2.773.184,00
2. Kabupaten Banyumas Rp2.474.598,99
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.474.721,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08
5. Kabupaten Kebumen Rp2.400.000,00
6. Kabupaten Purworejo Rp2.401.961,91
7. Kabupaten Wonosobo Rp2.455.038,01
8. Kabupaten Magelang Rp2.607.790,00
9. Kabupaten Boyolali Rp2.537.949,00
10. Kabupaten Klaten Rp2.538.691,00
11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000,00
12. Kabupaten Wonogiri Rp2.335.126,00
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.592.154,06
14. Kabupaten Sragen Rp2.337.700,00
15. Kabupaten Grobogan Rp2.399.186,00
16. Kabupaten Blora Rp2.345.695,00
17. Kabupaten Rembang Rp2.386.305,00
18. Kabupaten Pati Rp2.485.000,00
19. Kabupaten Kudus Rp2.818.585,00
20. Kabupaten Jepara Rp2.756.501,00
21. Kabupaten Demak Rp3.122.805,00
22. Kabupaten Semarang Rp2.940.088,00
23. Kabupaten Temanggung Rp2.397.000,00
24. Kabupaten Kendal Rp2.992.994,00
25. Kabupaten Batang Rp2.708.520,00
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.633.700,00
27. Kabupaten Pemalang Rp2.433.254,00
28. Kabupaten Tegal Rp2.484.162,00
29. Kabupaten Brebes Rp2.400.350,40
30. Kota Magelang Rp2.429.285,00
31. Kota Surakarta Rp2.570.000,00
32. Kota Salatiga Rp2.698.273,24
33. Kota Semarang Rp3.701.709,00
34. Kota Pekalongan Rp2.700.926,00
35. Kota Tegal Rp2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07