Ribuan Unjuk Rasa dari Jakarta hingga Kupang, Suara Buruh Menggema di Seluruh Nusantara
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Ribuan massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, dan rakyat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (28/8).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang diorganisir oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja. Tak kurang dari 74 elemen gerakan buruh dan rakyat terlibat, termasuk Serikat Petani, BEM Seluruh Indonesia, serta berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya.
"Untuk aksi di DPR RI, terdapat sekitar 4.000 hingga 5.000 orang dari Jabodetabek dan Karawang. Selain itu, aksi serentak juga dilakukan di berbagai daerah secara nasional pada waktu yang sama," ujar Said Iqbal, di Gedung DPR RI, Kamis (28/8).
Berikut data jumlah massa aksi di beberapa kota besar:
Bandung, Jawa Barat: 4.000 buruh dan mahasiswa.
Serang, Banten: 3.000 buruh.
Surabaya: 5.000 orang.
Semarang, Jateng: Ribuan buruh.
Batam, Kepulauan Riau: 1.500 buruh.
Medan, Sumatera Utara: Sekitar 1.000 buruh.
Bengkulu, Lampung, Banda Aceh: Ratusan buruh dan mahasiswa.
Makassar, Morowali, Banjarmasin, Ternate, Ambon, Kupang, Lombok: Aksi sporadis dan serempak.
Aksi ini diklaim berlangsung secara damai dan tertib. "Kami pastikan tidak ada kekerasan. Ini adalah aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI," kata dia.
Enam Tuntutan Buruh: Hapus Outsourcing hingga Naikkan Upah Minimum
Dalam aksinya, massa membawa enam tuntutan utama yang tergabung dalam kampanye bertajuk "Gerakan Hostum" (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Buruh menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang alih daya (outsourcing).
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024 telah menyatakan bahwa pekerja alih daya tidak lagi diizinkan, kecuali pada jenis pekerjaan tertentu. Tapi sampai saat ini, PP 35/2021 masih berlaku," tegas Iqbal.
Kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%
Tuntutan ini mengacu pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan yang sudah sesuai rumus Mahkamah Konstitusi.
"Inflasi diperkirakan 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2%, dan indeks tertentu sebesar 1,0. Maka wajar jika buruh menuntut kenaikan upah sebesar 8,5%," jelasnya.
Iqbal juga menyindir DPR yang kerap menaikkan tunjangan dan gaji secara sepihak.
"Kalau DPR bisa naikkan tunjangan seenaknya, kenapa upah buruh tidak bisa naik sesuai hitungan yang sah?" kata dia.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal menyoroti ketidaksesuaian antara janji Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan menghapus outsourcing, dengan kebijakan para menterinya yang dinilai tidak sejalan.
"Jangan salahkan buruh dan mahasiswa turun ke jalan. Yang tidak menjalankan kebijakan Presiden justru para menterinya," katanya.