Prabowo Klaim Ekonomi Tumbuh, Buruh Minta Upah Tahun Depan Naik Hingga 10,5 Persen
KSPI menegaskan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen adalah wajar dan sesuai dengan kondisi riil perekonomian Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja menyebut bahwa perbaikan kondisi ekonomi nasional justru menjadi alasan kuat untuk menaikkan upah minimum 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan, dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan angka pengangguran dan kemiskinan mengalami penurunan.
Bagi buruh, pernyataan tersebut harus diikuti dengan kebijakan peningkatan kesejahteraan pekerja, khususnya lewat kenaikan upah minimum. Jika ekonomi dinyatakan sehat, maka buruh juga berhak merasakan manfaat langsung dari pertumbuhan tersebut.
"Pemerintah sendiri mengumumkan bahkan di pidato kenegaraan pada 15 Agustus yang lalu menyampaikan, angka pengangguran turun, angka kemiskinan turun, berarti ekonomi baik dong. Pertumbuhan ekonomi di kuartal II naik menjadi 5,12 persen dari kuartal I. Berarti baik dong," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8).
KSPI menegaskan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen adalah wajar dan sesuai dengan kondisi riil perekonomian Indonesia.
"Kalau kami memakai logika yang disampaikan pemerintah sendiri dalam pidato kenegaraan karena ekonomi baik maka kenaikan upah harus baik, ketemulah 8,5 persen minimal," ujarnya.
Konsumsi Rumah Tangga Melemah
Meski pemerintah menyebut ekonomi nasional membaik, KSPI menilai daya beli masyarakat justru menurun. Hal ini terlihat dari penjualan kendaraan bermotor yang stagnan, penurunan konsumsi semen, serta turunnya okupansi hotel di berbagai daerah.
Fenomena 'rohana dan rojali' (rombongan hanya nanya dan rombongan jarang beli) semakin sering ditemui di pusat-pusat perbelanjaan. Said Iqbal menekankan, turunnya konsumsi rumah tangga merupakan sinyal penting bahwa kebijakan upah harus diubah.
"Untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi agar ekonomi tumbuh sesuai harapan presiden Prabowo di atas 5 persen di tahun ini maka meningkatkan daya beli adalah dengan menaikkan upah layak," ujarnya.
Upah Layak Jadi Instrumen Pertumbuhan Ekonomi
KSPI menilai kebijakan upah layak akan menciptakan efek domino positif. Dengan naiknya upah minimum, daya beli buruh akan meningkat, konsumsi rumah tangga terdongkrak, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
Peningkatan konsumsi, menurut KSPI, akan membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Selain itu, kenaikan upah juga akan berdampak pada penurunan angka pengangguran dan kemiskinan secara berkelanjutan.
"Untuk meninngkatkan daya beli, sehingga purchasing power naik konsumsi naik. Konsumsi naik maka pertumbuhan ekonomi naik, maka pengangguran turun, dan kemiskinan turun, sehingga sesuai dengan target Presiden," pungkasnya.