Gubernur Sumut Bobby Nasution: Kenaikan Upah Buruh Mesti Selaras Inflasi, Biaya Tak Terduga 30% Jadi Sorotan!
Gubernur Sumut Bobby Nasution dukung kenaikan upah buruh, namun tekankan pentingnya selaras inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sorotan pada biaya tak terduga yang mencapai 30%.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan pernyataan penting terkait isu kenaikan upah minimum buruh di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa setiap penyesuaian upah harus selaras dengan pertumbuhan perekonomian dan tingkat inflasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Bobby usai menerima perwakilan serikat buruh/pekerja di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Kamis lalu.
Bobby secara pribadi menyatakan dukungannya terhadap kenaikan upah minimum bagi para pekerja. Namun, ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan kemampuan para pelaku usaha dalam menghadapi kondisi perekonomian saat ini. Hal ini menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan stabilitas ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan adanya laporan bahwa pelaku usaha di Sumut harus menyiapkan sekitar 30 persen anggaran untuk biaya tak terduga. Anggaran ini, menurutnya, seharusnya bisa dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh jika biaya-biaya non-variabel seperti kutipan preman atau uang bongkar dapat dihilangkan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Sinergi Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
Gubernur Bobby Nasution menekankan bahwa kenaikan upah buruh yang diusulkan sekitar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026 haruslah realistis. Kemampuan para pelaku usaha menjadi pertimbangan utama agar tidak membebani sektor industri. Pihaknya menerima masukan mengenai adanya alokasi anggaran yang cukup besar untuk biaya-biaya di luar operasional inti.
"Kalau memang upah buruh mau dinaikkan, tetapi biaya perusahaan yang bukan variabel dihilangkan seperti kutipan preman, dan uang bongkar," jelas Bobby. Ia menambahkan bahwa anggaran yang selama ini digunakan untuk biaya tak terduga tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan buruh di Sumatera Utara. Hal ini menjadi kunci untuk mencapai keselarasan antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha.
Bobby juga mengajak seluruh serikat buruh/pekerja di Sumut untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Salah satu caranya adalah dengan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha dan mencegah terjadinya pungutan liar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut menunjukkan bahwa jumlah angkatan kerja pada Februari 2025 mencapai 8.108.000 orang, dengan 7.699.108 orang di antaranya sudah bekerja.
"Kalau kita semua bergerak, kekompakan kita semua untuk kesejahteraan buruh," tegas Bobby, menunjukkan pentingnya kolaborasi semua pihak. Kenaikan upah buruh yang berkelanjutan memerlukan ekosistem ekonomi yang sehat dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
Dukungan Pemprov Sumut untuk Kepemilikan Rumah Buruh
Selain isu kenaikan upah, Gubernur Bobby Nasution juga menanggapi program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Program ini memungkinkan harga rumah subsidi maksimum Rp166 juta per unit, yang menurutnya masih bisa diturunkan. Ini merupakan kabar baik bagi para buruh yang ingin memiliki hunian layak.
Untuk meringankan beban para buruh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan menanggung biaya awal KPR subsidi. Biaya-biaya seperti notaris dan provisi yang biasanya membebani di awal akan ditanggung oleh Pemprov. "Jika subsidi ditiadakan, maka biaya awal harus dikeluarkan buruh bisa Rp8 juta. Dengan adanya bantuan pemerintah, maka biaya awalnya hanya Rp1,2 juta," tutur Bobby.
Kementerian PKP RI telah menetapkan kuota 15.000 unit KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan (FLPP) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara. "Dari kuota subsidi KPR FLPP di Sumut diberikan kuota 15.000 unit. Dari jumlah ini ada kuota para buruh, sebelumnya juga sudah ada kuota rumah bagi para prajurit TNI AD," kata Bobby.
Tuntutan Serikat Buruh dan Harapan Masa Depan
Menanggapi pernyataan Gubernur, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumut, CP Nainggolan, menyampaikan tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 sampai 10,5 persen untuk tahun 2026. Tuntutan ini sejalan dengan harapan para pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Menurut CP Nainggolan, kenaikan upah tersebut akan berdampak positif terhadap kemampuan para pekerja dalam hal kepemilikan rumah subsidi. Dengan upah minimum saat ini sekitar Rp3,5 juta per bulan, ia berpendapat bahwa upah minimum seharusnya minimal mencapai Rp4 juta per bulan. Angka ini dianggap lebih representatif untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dan membantu akses ke perumahan.
Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh diharapkan dapat menciptakan solusi terbaik. Kenaikan upah buruh yang adil dan berkelanjutan, ditambah dengan dukungan program perumahan, menjadi langkah penting menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Sumatera Utara.
Sumber: AntaraNews