Bupati Serang Minta Buruh Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan UMK 2026
Menjelang penetapan UMK 2026 Serang, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meminta buruh mengedepankan dialog. Hal ini demi menjaga iklim investasi dan kesejahteraan pekerja.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meminta kalangan buruh di wilayahnya untuk menjaga situasi tetap kondusif. Permintaan ini disampaikan menjelang proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Beliau menekankan pentingnya dialog dibandingkan aksi unjuk rasa di jalanan.
Pernyataan ini disampaikan setelah Bupati menerima audiensi dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) di Cikande, Kabupaten Serang. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 22 November, dan bertujuan menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan pekerja.
Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa menjaga stabilitas keamanan sangat krusial agar tidak terjadi tindakan anarkis yang merugikan semua pihak. Iklim investasi yang kondusif harus tetap terjaga demi keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan buruh di Kabupaten Serang.
Pentingnya Dialog dan Iklim Investasi yang Kondusif
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah secara tegas meminta buruh untuk mengedepankan jalur komunikasi dalam menyampaikan aspirasi mereka. "Jika bisa dikomunikasikan sebaiknya tidak harus turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, meski dalam undang-undang diperbolehkan," kata Bupati. Pendekatan dialog dianggap lebih efektif dan konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik.
Beliau juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keamanan daerah, terutama menjelang penetapan UMK 2026. Tindakan anarkis dapat berdampak negatif pada iklim investasi di Kabupaten Serang. Stabilitas ini krusial agar pengusaha tetap bertahan dan terus berinvestasi, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Jangan sampai melakukan hal yang tidak diinginkan atau anarkis. Pengusaha harus tetap bisa berusaha, dan para buruh pun mendapatkan keadilan untuk kesejahteraan yang lebih baik," tambahnya. Pesan ini menekankan keseimbangan antara hak buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Aspirasi Kenaikan Upah dan Mekanisme Penetapan UMK
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menyampaikan aspirasi kenaikan upah sebesar 12 persen. Kenaikan ini didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh serikat pekerja. Pemerintah daerah telah menampung usulan tersebut sebagai bagian dari pertimbangan dalam penetapan UMK 2026.
Meskipun aspirasi telah diterima, Bupati menjelaskan bahwa mekanisme penetapan UMK masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah pusat. Peraturan ini akan menjadi acuan hukum yang sah dalam menentukan besaran upah minimum. Proses ini memastikan bahwa penetapan UMK dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kami akan mencari solusi terbaik agar semuanya tidak merasa dirugikan. Nanti kami akan lakukan pembahasan melalui rapat pra-pleno sebelum ditetapkan," ujar Bupati. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan. Audiensi ini sendiri merupakan inisiasi dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko untuk memfasilitasi komunikasi yang konstruktif.
Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjaga komunikasi yang baik. Namun, ia tetap mendesak agar tuntutan kenaikan 12 persen berdasarkan survei kebutuhan hidup layak dapat direalisasikan demi kesejahteraan buruh. ASPSB berharap pemerintah dapat mempertimbangkan secara serius data dan aspirasi yang telah disampaikan.
Sumber: AntaraNews