Resmi! UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp3,94 Juta, Berikut Rinciannya
Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menetapkan UMP Sumsel 2026 naik 7,10 persen menjadi Rp3,94 juta. Simak detail kenaikan upah minimum provinsi dan sektoral di sini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 yang signifikan. Kenaikan ini mencapai 7,10 persen, membawa besaran UMP menjadi Rp3.942.963 yang akan berlaku mulai tahun depan.
Pengumuman penetapan UMP Sumsel 2026 ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang pada Sabtu, 20 Desember 2025. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang berlaku efektif sejak 19 Desember 2025.
Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 untuk sembilan sektor usaha yang berbeda. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di berbagai bidang industri di Sumsel.
Detail Kenaikan UMP Sumsel 2026 dan Dasar Hukumnya
Kenaikan UMP Sumsel 2026 sebesar 7,10 persen merupakan hasil dari proses pembahasan yang komprehensif dan kesepakatan bersama. Pembahasan ini melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel, termasuk perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, serta serikat pekerja.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menjelaskan bahwa penetapan UMP Sumsel 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, digunakan nilai alfa 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum.
Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel, kenaikan upah sebesar 7,10 persen ini telah disetujui oleh Gubernur. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumsel tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp261.391 dari nilai UMP tahun sebelumnya.
Nilai UMP Sumsel 2026 yang baru, yakni Rp3.942.963, diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja. Ini juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas hidup para buruh di Sumatera Selatan.
Rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang penetapan UMSP Sumsel 2026 yang berlaku untuk sembilan sektor usaha.
Sektor-sektor yang mendapatkan UMSP khusus antara lain pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan besaran Rp4.116.123. Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp4.167.115, serta sektor industri pengolahan sebesar Rp4.114.298.
Selanjutnya, UMSP untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin adalah Rp4.143.870. Sektor konstruksi memiliki UMSP sebesar Rp4.130.071, sementara sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp4.110.356.
Untuk sektor pengangkutan dan pergudangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp4.147.400. Sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp4.104.440, dan sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.
Penting untuk diketahui bahwa UMP dan UMSP yang telah ditetapkan ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Gubernur Herman Deru juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk mengurangi atau menurunkan upah apabila mereka telah memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMP 2026 yang baru.
Sumber: AntaraNews