UMP Sulteng 2026 Ditetapkan Rp3,17 Juta, Naik 9,08 Persen
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi menyepakati UMP Sulteng 2026 sebesar Rp3.179.565, naik 9,08 persen, diharapkan menjaga kesejahteraan pekerja dan iklim investasi daerah.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2026. Angka yang disepakati adalah sebesar Rp3.179.565, sebuah keputusan penting bagi para pekerja di wilayah tersebut. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Palu pada hari Sabtu, 20 Desember 2025.
Keputusan ini menandai kenaikan signifikan sebesar 9,08 persen atau Rp264.565 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.915.000. Kenaikan UMP Sulteng 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli serta kesejahteraan para pekerja di tengah dinamika ekonomi. Proses penetapan melibatkan diskusi yang dinamis antara berbagai unsur terkait.
Selain UMP, rapat tersebut juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis, yakni pertambangan dan perkebunan. Penetapan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk memberikan jaring pengaman ekonomi bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Sulawesi Tengah tetap kondusif. Hasil rapat ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan.
Detail Kenaikan dan Angka UMP Sulteng 2026
UMP Sulawesi Tengah tahun 2026 sebesar Rp3.179.565 merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup substansial sebesar 9,08 persen dari UMP tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi tantangan ekonomi dan inflasi yang mungkin terjadi.
Firdaus Karim, Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, menjelaskan bahwa penetapan UMP Sulteng 2026 ini mempertimbangkan berbagai aspek penting. Selain UMP, telah disepakati pula UMSP untuk sektor pertambangan dan perkebunan. Ini menunjukkan perhatian terhadap kekhasan sektor-sektor kunci yang berkontribusi besar pada perekonomian Sulawesi Tengah.
Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.352.956,01. Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki UMSP sebesar Rp3.320.403,04. Angka-angka ini lebih tinggi dari UMP umum, mencerminkan kondisi dan karakteristik pekerjaan serta risiko di sektor-sektor tersebut.
Proses Penetapan dan Dasar Hukum UMP
Proses penetapan UMP Sulteng 2026 melibatkan pembahasan yang dinamis dan cukup panjang di antara para pemangku kepentingan. Diskusi ini melibatkan perwakilan dari pemerintah, pengusaha yang diwakili oleh APINDO, dan serikat pekerja. Keterlibatan ketiga unsur ini memastikan keputusan yang diambil bersifat komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan.
Firdaus Karim lebih lanjut menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Dasar hukum utamanya adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi panduan utama dalam perhitungan dan penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Dalam perhitungan UMP 2026, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa sebesar 0,6 yang ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Sulawesi Tengah tahun 2025. Firdaus menambahkan, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sesuai PP 49/2025, dan disepakati 0,6 untuk UMP, sedangkan untuk UMSP dua sektor menggunakan alfa 0,9.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Pemerintah
Setelah penetapan UMP Sulteng 2026 di tingkat provinsi, Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah akan melanjutkan proses penetapan upah minimum. Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ini dijadwalkan pada tanggal 22 hingga 23 Desember 2025. Daerah yang tidak menetapkan UMK akan secara otomatis mengikuti UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil rapat Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Gubernur akan menetapkan UMP dan UMSP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Sesuai ketentuan, penetapan ini paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sulawesi Tengah menjadi provinsi keempat di Indonesia yang telah menetapkan upah minimum 2026, setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah. Firdaus Karim berharap seluruh perusahaan di Sulteng dapat melaksanakan ketentuan ini secara konsisten. Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di daerah.
Sumber: AntaraNews