Peraturan Pengupahan
-
News •Pemkot Jambi Tegaskan Sanksi Pidana bagi Perusahaan Pelanggar UMK Jambi 2026Pemerintah Kota Jambi siap tindak tegas perusahaan yang tidak patuh membayar Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2026 sebesar Rp3.868.963, dengan ancaman sanksi pidana.
-
News •UMP Sulteng 2026 Ditetapkan Rp3,17 Juta, Naik 9,08 PersenDewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi menyepakati UMP Sulteng 2026 sebesar Rp3.179.565, naik 9,08 persen, diharapkan menjaga kesejahteraan pekerja dan iklim investasi daerah.