Sahkan UMP Sulsel Rp3,921 Juta, Gubernur Andi Sudirman Wanti-wanti Perusahaan Tak Ingkar Janji
Pengesahan UMP Sulsel sebesar 7,21 persen berdasarkan kesepakatan Tripartit yang ada di Dewan Pengupahan Sulsel.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mewanti-wanti kepada perusahaan untuk menjalankan aturan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, sebesar Rp3.921.088. Sebelumnya, Gubernur Sulsel telah mengesahkan UMP Sulsel naik 7,21 persen atau Rp263.561 dibandingkan tahun 2025.
Andi mengatakan pengesahan UMP Sulsel sebesar 7,21 persen berdasarkan kesepakatan Tripartit yang ada di Dewan Pengupahan Sulsel. Andi Sudirman mengungkapkan saat rapat pleno penetapan UMP Sulsel tahun 2026, dari serikat buruh dan pengusaha mempunyai usulan masing-masing.
"Tadinya ada antara batas atas, ada batas bawah. Tentu permintaan dari pada pekerja batas atas, dan yang batas bawah permintaan dari pada perusahaan," ujar Andi kepada wartawan di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12).
Karena perbedaan keinginan tersebut, sehingga Dewan Pengupahan Sulsel mengambil jalan tengah. Adik Menteri Pertanian ini mengaku bersyukur pengusaha dan serikat buruh menyepakati angka 7,21 persen.
"Alhamdulillah semua menerima dengan baik. InsyaAllah tinggal implementasi di lapangan bagaimana kemudian," tutur dia.
Keputusan Dewan Pengupahan
Selain itu, kata Andi, untuk tahun 2026, Dewan Pengupahan juga mulai menerapkan terkait Struktur Skala Upah (SUSU). Dia mengaku pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1-3 tahun di satu perusahaan harus lebih tinggi dari pada UMP.
"Kan enggak bagus kalau dia sudah 3 tahun (bekerja) dan pengalaman, tetap diterapkan upah minimum. Inilah yang diharapkan dari teman-teman (serikat buruh), yang biasa kebanyakan ada riak-riak, karena memang ada harus diapresiasi juga," kata dia.
Andi mengaku Sulsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan SUSU. Setelah pengesahan UMP tersebut, Andi Sudirman berharap pengusaha atau perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kami adalah perwakilan pemerintah pusat. Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian juga atas ketidakpatuhannya itu," kata dia.
Dia menegaskan bisa memberikan rekomendasi pemblokiran izin di kementerian atau lembaga. Hal tersebut diberikan jika pelanggaran sudah sangat fatal.
"Boleh saja seperti itu kalau sudah taraf yang sangat fatal. Tapi kalau tidak (fatal), ya teguran, kemudian kita lakukan pengawasan, sosialisasi, koordinasi, dan kemudian sampai mungkin ada solusi," ucap dia.
Mekanisme Penghitungan UMP
Sekadar diketahui, Dewan Pengupahan Sulsel telah menggelar Rapat Pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 di Hotel Continental Makassar, Jumat (19/12) malam. Meski telah menyepakati kenaikan UMP Sulsel mencapai 7,21 persen atau Rp263.561, tetapi hal tersebut masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas mengatakan Dewan Pengupahan yang berisikan buruh dan pengusaha telah menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 7,21 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel tahun 2026 menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527.
"Hasil itu diputuskan melalui rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar Jumat (19/12) kemarin. Dalam rapat pleno itu dihadiri buruh, pengusaha, akademisi, dan kami," ujarnya.
Jayadi Nas menjelaskan sejumlah pertimbangan kenaikan UMP Sulsel tahun 2026, yakni inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi pada September 2025. Berdasarkan data, inflasi Sulsel pada September 2025 yang sebesar 3,03 persen.
"Sementara pertumbuhan ekonomi naik 5,22 persen. Kemudian disepakati pula indeks Alfa yang digunakan sebesar 0,8," ujar dia.
Dengan mempertimbangkan data tersebut, sehingga Dewan Pengupahan menyetujui kenaikan UMP tahun 2026 sebesar Rp263.561.