UMP Kalteng 2026 Resmi Naik Rp212 Ribu, Jadi Rp3,6 Juta Lebih
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng 2026 sebesar Rp3.686.138, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp212.516 dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa kabar baik bagi para pekerja dengan adanya kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di wilayah Kalteng.
UMP Kalteng 2026 kini ditetapkan menjadi Rp3.686.138 setiap bulan, sebuah angka yang mencerminkan peningkatan sekitar 6,12 persen dari UMP sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses pembahasan yang matang.
Penetapan besaran upah minimum ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/477/2025 tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng Tahun 2026. Dokumen resmi ini menjadi landasan hukum bagi seluruh perusahaan di Kalteng untuk mematuhi standar upah yang telah ditetapkan.
Kenaikan Signifikan UMP Kalteng 2026
UMP Kalteng untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, menunjukkan kenaikan yang cukup berarti bagi pekerja di provinsi tersebut. Angka ini meningkat sebesar Rp212.516 atau sekitar 6,12 persen jika dibandingkan dengan UMP Kalteng tahun 2025 yang sebesar Rp3.473.621.
Kenaikan UMP Kalteng 2026 ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup pekerja. Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta laju inflasi yang terjadi.
Farid Wajdi dari Disnakertrans Kalteng menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang melibatkan berbagai unsur. Unsur-unsur tersebut meliputi pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja, yang bersama-sama merumuskan usulan upah minimum 2026.
Rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng 2026
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng 2026 untuk beberapa sektor tertentu. UMSP ini dirancang untuk mengakomodasi karakteristik dan kondisi ekonomi di sektor-sektor spesifik.
Untuk sektor industri minyak mentah kelapa sawit, industri minyak mentah inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit, dan perkebunan buah kelapa sawit, UMSP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.692.907 setiap bulan. Angka ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp212.906 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSP Kalteng 2026 untuk sektor pertambangan, termasuk batu bara hingga emas dan perak, ditetapkan lebih tinggi lagi. Besaran UMSP untuk sektor ini adalah Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 dari UMSP tahun sebelumnya.
Ketentuan dan Implikasi Penetapan Upah Minimum
Farid Wajdi menjelaskan bahwa UMP dan UMSP 2026 yang telah ditetapkan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan ini menjamin bahwa pekerja baru mendapatkan upah sesuai standar yang ditetapkan.
Perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP atau UMSP dilarang keras untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Hal ini untuk melindungi hak-hak pekerja yang sudah menerima upah di atas standar minimum.
Sebaliknya, perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil. Untuk UMKM, besaran upah dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
Surat keputusan mengenai UMP dan UMSP 2026 ini telah didistribusikan kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota se-Kalteng, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), pengurus serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya.
Sumber: AntaraNews