Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa ketidakpuasan yang muncul di kalangan tertentu terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 merupakan dinamika yang wajar. Pernyataan ini disampaikan Rano Karno di Jakarta pada Minggu (28/12), menanggapi reaksi publik setelah penetapan UMP.
Besaran UMP DKI Jakarta yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp5.729.876 ini ditetapkan melalui proses musyawarah panjang. Keputusan tersebut melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan asosiasi pengusaha.
Meskipun demikian, Rano Karno menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi, tetap dihormati. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mencari jalan terbaik untuk menanggapi setiap masukan yang ada.
Advertisement
Advertisement
Rano Karno menjelaskan bahwa ketidakpuasan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 merupakan bagian dari dinamika kehidupan yang wajar dalam masyarakat. Ia menyadari bahwa setiap keputusan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, akan selalu menimbulkan beragam respons.
Penetapan besaran UMP Jakarta sendiri merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Dewan ini berfungsi sebagai forum untuk mencapai mufakat antara pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha.
Peraturan gubernur (Pergub) mengenai UMP DKI Jakarta 2026 yang diterbitkan telah melalui serangkaian musyawarah yang mendalam. Proses ini memastikan bahwa semua sudut pandang telah dipertimbangkan sebelum keputusan final diambil.
Advertisement
Rano Karno juga menambahkan bahwa rencana aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang mungkin timbul akibat ketidakpuasan adalah bagian dari hak setiap warga negara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati hak tersebut dan akan mencari solusi atas setiap permasalahan yang muncul.
Advertisement
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 pada Rabu (24/12). Kenaikan UMP ini mencapai 6,17 persen, atau setara dengan Rp333.115.
Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta yang semula Rp5.396.761 akan menjadi Rp5.729.876 per 1 Januari 2026. Gubernur Pramono Anung menekankan pentingnya bagi seluruh perusahaan di ibu kota untuk mematuhi dan menerapkan besaran UMP yang baru ini.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam perhitungan dan penentuan besaran upah minimum di wilayah tersebut.
Advertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar penetapan UMP ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Jakarta.
Advertisement
Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya semaksimal mungkin untuk berlaku adil dalam memutuskan UMP DKI Jakarta 2026. Keputusan ini mempertimbangkan kepentingan buruh maupun pengusaha.
Keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi fokus utama dalam proses penetapan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencari titik temu yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Oleh karena itu, Gubernur Pramono Anung berharap tidak akan ada aksi mogok kerja dari buruh setelah pengumuman UMP ini. Ia mengajak semua pihak untuk menerima keputusan yang telah diambil melalui proses musyawarah.
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta terus membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi dan mencari solusi konstruktif. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis dan produktif di ibu kota.
Sumber: AntaraNews