Buruh Minta Upah Tahun 2026 Naik 10 Persen, Pengusaha: Bisa Picu Kenaikan Harga Barang di Pasaran

Yang lebih penting bukan sekadar besaran persentase kenaikan upah, melainkan bagaimana daya beli buruh tetap terjaga.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Buruh Minta Upah Tahun 2026 Naik 10 Persen, Pengusaha: Bisa Picu Kenaikan Harga Barang di Pasaran
Buruh Minta Upah Tahun 2026 Naik 10 Persen, Pengusaha: Bisa Picu Kenaikan Harga Barang di Pasaran (Merdeka.com)

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Menurutnya, yang lebih penting bukan sekadar besaran persentase kenaikan upah, melainkan bagaimana daya beli buruh tetap terjaga.

Bob menekankan, kenaikan upah akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja jika tidak dibarengi dengan pengendalian harga barang kebutuhan pokok.

"Yang penting bukan naik 8,5 persen atau 10 persen tapi bagaimana daya beli buruh dapat di pertahankan atau bahkan di naikkan. Artinya harga kenaikan barang perlu dikendalikan," kata Bob Azam kepada Liputan6.com, Rabu (20/8).

Dia mengingatkan bahwa seruan kenaikan upah dengan angka tinggi justru dapat memicu kenaikan harga barang di pasaran. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus kembali kemampuan daya beli buruh, meski upah sudah naik.

"Jadi, kalau belum apa-apa kita teriak naik 10 persen ini bisa mempengaruhi psikologis harga juga yang akan ikut-ikutan naik," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen bukan asal-asalan.

Dasarnya jelas, yakni mengacu pada data inflasi resmi pemerintah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024, periode penghitungan inflasi bukan Januari–Desember 2025, melainkan Oktober tahun sebelumnya hingga September 2025.

"Tentu ada alasannya menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 - 10,5 persen di tahun 2026. Kami menggunakan data Pemerintah yang menyatakan untuk mengukur kenaikan upah minimum itu menggunakan data inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi dari Oktober 2024 hingga Juli 2025 tercatat 2,66 persen. Untuk Agustus–September 2025, data resmi memang belum keluar.

Namun, Litbang KSPI menggunakan metode regresi untuk memperkirakan tambahan inflasi minimal 0,6 persen pada dua bulan tersebut. Dengan demikian, total inflasi dalam periode yang relevan mencapai 3,26 persen.

Angka ini kemudian dijadikan salah satu komponen penting dalam menghitung kenaikan upah minimum 2026. KSPI menegaskan, perhitungan tersebut sudah sesuai formula pemerintah sendiri, bukan asumsi sepihak dari serikat pekerja.

Said Iqbal menambahkan, jika pemerintah tetap konsisten pada formulanya, maka data inflasi yang sudah dihitung KSPI otomatis menjadi acuan dalam menentukan kenaikan upah. Karenanya, angka dasar 3,26 persen inflasi adalah pondasi awal tuntutan buruh.

Rekomendasi