Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Apindo masih menunggu revisi terkait aturan pengupahan yang masih di godok pemerintah.
Apindo masih menunggu revisi terkait aturan pengupahan yang masih di godok pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, merespons permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kenaikan upah sebesar 15 persen di 2024 mendatang. Dia menegaskan, Apindo akan mengadopsi formula perhitungan kenaikan upah sesuai aturan yang berlaku. "Kita harus ikuti formula (kenaikan) upah saat ini," ujar Shinta di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
"Kan kemarin sudah dituangkan dari pada UU Ciptaker ke PP (peraturan pemerintah) turunannya PP 35 36 yang sekarang sedang direvisi. Jadi, kita mengikuti aturan pemerintah," tegas Shinta.
Shinta menekankan, besaran kenaikan upah pada 2024 juga tidak bersifat nasional. Melainkan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
"Semua itu kan dasarnya, kita ada UMR dari segi provinsi, kabupaten, kota, jadi gak ada kenaikan semua, sekian persen itu tidak ada. Itu ada formula yang harus diikuti," ucap Shinta mengakhiri.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024. Tuntutan ini sebagai respon keputusan pemerintah menaikkan gaji ASN/PNS hingga TNI/Polri sebesar 8 persen di tahun depan.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8 persen, serta Pensiunan sebesar 12 persen, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8).
Said Iqbal menyatakan, bahwa kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Dengan memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara USD 4.046-12.535 menurut Bank Dunia. "Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15 persen, maka Upah Minimun Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah. Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 juta, jika menuju Rp5,6 juta, artinya selisih Rp700.000. Dan ini ketemu 15 persen."
Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca Selengkapnya40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaAturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.
Baca SelengkapnyaHeru juga mempersilakan Jakpro untuk memutuskan apakah Formula E 2024 batal digelar di Jakarta atau tempat lain.
Baca SelengkapnyaKasus penyelenggaraan formula E 2022 sempat dikaitkan dengan Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBedak memiliki peran penting dalam menyempurnakan tampilan, dan untuk hasil maksimal, penting untuk memilih jenis bedak yang sesuai dengan jenis kulit.
Baca Selengkapnya