Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dewan Pengupahan unsur Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia merekomendasikan UMP DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp5,04 juta.
Nurjaman selaku Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dari Apindo mengatakan, perhitungan kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Angka tersebut muncul dengan formula penghitungan upah minimum tahun berjalan (Rp 4,9 juta) plus Nilai Penyesuaian. Adapun Nilai Penyesuaian ini mengacu pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu yang disimbolkan sebagai α)).
Merdeka.com
"Adapun usulan teman-teman dari Serikat Buruh adalah keluar dari PP 51/2023, yaitu permintaannya 15 persen. Adapun dari unsur pemerintah tetap mengacu kepada PP 51/2023, tetapi α nya 0,3. Itu akan menghasilkan besaran upah minimum sebesar Rp 5,063 juta," ungkapnya.
Nurjaman menyampaikan, tiga rekomendasi berbeda itu bakal disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta 2024, dengan tenggat waktu paling lambat 21 November 2023.
"Mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta mengacu kepada harapan kami, harapan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar Nurjaman.
"Yang kami harapkan itu adalah bagaimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainibilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berusaha dan ada kelangsungan bekerja. Itu harapan kami," tandasnya.
Sebelumnya, Sidang pembahasan rekomendasi besaran upah minimum provinsi, atau UMP DKI Jakarta 2024 di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) belum satu suara. Sebab, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh masih berseteru soal besaran nilai indeks tertentu yang jadi formula penetapan kenaikan upah minimum tersebut.
Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 mengacu pada tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol α antara 0,1-0,3.
Dewan Pengupahan dari unsur Pakar Zainal Abidin mengatakan, pihak pengusaha dan buruh masing-masing masih ngotot dengan besaran indeks tertentu tersebut. Khususnya kelompok buruh yang ingin kenaikan UMP 2024 tidak mengikuti PP 51/2023, agar bisa naik 15 persen.
Merdeka.com
Segala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaTujuannya, untuk memanfaatkan aset-aset tertentu milik Pemerintah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMassa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Baca SelengkapnyaDPRD meminta Pemprov DKI memberi pendampingan agar permasalahan pinjol dapat selesai di masyarakat.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaNasi uduk khas Betawi jadi menu yang wajib untuk dicicipi saat singgah ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca Selengkapnya