Buruh Ungkap Modus Perusahaan Hindari Pembayaran THR Menjelang Lebaran
Said Iqbal menegaskan bahwa praktik merumahkan pekerja bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara formal, karena kontrak pekerja masih tetap berlaku.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya dugaan modus yang dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja menjelang Lebaran.
Dalam sebuah konferensi pers, ia menyoroti praktik merumahkan pekerja sebelum Hari Raya agar perusahaan tidak perlu membayar THR. Kasus ini, menurut Said, terjadi di pabrik mie instan di Gresik dan telah dilaporkan ke Posko Oranye Partai Buruh.
"Baru-baru ini kita mendengar pabrik (mie instan-red) merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (24/2).
Said Iqbal menegaskan bahwa praktik merumahkan pekerja bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara formal, karena kontrak pekerja masih tetap berlaku. Dengan status dirumahkan, perusahaan tidak membayarkan gaji menjelang Lebaran dan sekaligus menghindari kewajiban pembayaran THR.
"Bukan PHK, ini bukan PHK. Dirumahkan, kontraknya masih ada. Karena dia karyawan outsourcing dan juga ada sebagian karyawan kontrak langsung ke perusahaan, dirumahkan dulu sehingga gajinya tidak dibayar menjelang Lebaran dan THR tidak perlu dibayar oleh perusahaan," tegasnya.
Selain modus merumahkan pekerja, Said juga mengkritik pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan melalui pesan WhatsApp, di mana sejumlah pekerja menerima pemberitahuan pemutusan kontrak tanpa adanya pertemuan langsung dengan manajemen.
"Modus yang kedua ini menghindari pertemuan antara buruh dengan pengusaha dengan menggunakan WhatsApp," katanya.
KSPI dan Partai Buruh menilai bahwa praktik-praktik tersebut sering terjadi di sektor padat karya sebagai cara untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk mewajibkan pembayaran THR paling lambat H-21 sebelum Lebaran guna mencegah manuver perusahaan menjelang Hari Raya.
Selain itu, mereka juga menyerukan agar pelanggaran dalam pembayaran THR tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang melanggar.
Ketimpangan Upah Tahun 2026
Ketimpangan upah kembali menjadi perhatian utama di kalangan buruh. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan bahwa struktur pengupahan di Indonesia saat ini sudah sangat memprihatinkan. Contoh nyata dari masalah ini terlihat pada upah buruh pabrik di kawasan industri Karawang yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja di sektor perbankan di Jakarta.
"Kita sering mendengar bahwa upah buruh pabrik panci di Karawang lebih tinggi daripada pegawai Bank Internasional atau Bank Mandiri. Hal ini tidak seharusnya terjadi. Setidaknya, jika tidak bisa mencapai 100 persen KHL di DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta harus merevisi UMP 2026 dengan menggunakan indeks tertentu, yaitu 0,9," ungkap Said dalam konferensi pers pada Jumat (2/1).
Menurut Said Iqbal, fenomena ini mencerminkan adanya masalah serius dalam sistem penetapan upah minimum. Buruh pabrik panci di Karawang dan Bekasi dikatakan dapat memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan pegawai bank internasional maupun bank nasional yang berada di ibu kota. Kondisi ini dianggap tidak sehat bagi dunia ketenagakerjaan.
Ia juga menekankan bahwa Jakarta, yang seharusnya menjadi pusat ekonomi nasional, justru tertinggal dalam hal kesejahteraan buruh. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, Jakarta berisiko kehilangan daya tariknya sebagai pusat lapangan kerja formal yang berkualitas.
UMP Jakarta Tak Ungkit Daya Beli Masyarakat
Menurut KSPI, ketimpangan yang terjadi disebabkan oleh rendahnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Para buruh mengajukan tuntutan agar UMP direvisi hingga mencapai 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang diperkirakan sekitar Rp 5,89 juta. Hal ini bertujuan agar daya beli pekerja di ibu kota tidak semakin menurun.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa saat ini buruh di Jakarta mengalami ketertinggalan dibandingkan dengan buruh di kawasan industri penyangga seperti Karawang dan Bekasi. Sementara itu, biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah tersebut.
"Kita mengharapkan buruh Jakarta 5 persen di atas 100 persen KHL, dari. Jadi, 5 persen lebih dari Rp 5,89 juta tergantung sektor-sektornya, kita berharap demikian. Dan mudah-mudahal tanggal 7 Januari 2026 sudah ada UMSP DKI Jakarta 2026," ujarnya.
Dengan demikian, revisi UMP yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi buruh dan meningkatkan daya beli, sehingga buruh Jakarta tidak lagi tertinggal dari buruh di daerah lain. Upah yang layak sangat penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.