Tok! UMP Jakarta 2026 Naik Rp333.115 Jadi Rp5.729.876
Jumlah tersebut naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari besaran upah tahun sebelumnya sebesar Rp5.396.761.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Jumlah tersebut naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari besaran upah tahun sebelumnya sebesar Rp5.396.761.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan.
"Disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
Aturan Kenaikan UMP Jakarta
Pramono menuturkan, mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025, Pemprov DKI memutuskan besaran UMP 2026 berdasarkan alfanya 0,75.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar rapat bersama dengan berbagai pihak pada beberapa waktu belakangan baik dari unsur pengusaha, buruh hingga dewan pengupahan untuk membahas besaran kenaikan UMP tahun 2025.
"Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha. Untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah,” ucap Pramono.
Rincian Bonus Pekerja di Jakarta
Selain itu, di hari yang sama Pemprov DKI juga meluncurkan insentif bagi pekerja di Jakarta yang dikemas sebagai bonus akhir tahun. Informasi ini sebelumnya disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dkijakarta.
Adapun empat pilar utama bonus bagi pekerja di Jakarta tersebut mencakup sejumlah kebutuhan mendasar, mulai dari pangan, transportasi, hingga layanan kesehatan.
"Bonus akhir tahun buat pekerja Jakarta, pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, layanan kesehatan gratis," demikian informasi dalam laman Instagram tersebut, Rabu (24/12).
Syarat Menerima Bonus
Penerima utama dari program ini adalah para pekerja ber-KTP DKI Jakarta yang memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali UMP, atau berkisar di angka Rp6,2 juta.
Adapun rincian bonus akhir tahun yang bisa dinikmati oleh para pekerja DKI Jakarta, pertama subsidi pangan dan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Pemprov DKI Jakarta akan mempermudah akses pangan murah melalui mekanisme verifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) yang kemudian diteruskan ke Bank Jakarta untuk pencetakan KPJ.
Kedua, akses transportasi gratis. Melalui Kartu Layanan Gratis (KLG), pekerja di bawah kualifikasi gaji tertentu dapat menggunakan transportasi umum secara cuma-cuma dengan pendaftaran melalui laman klg.transjakarta.co.id atau secara luring di berbagai halte utama seperti Monas, CSW, dan Ragunan.
Bonus ketiga berupa subsidi air bersih. Pekerja pemegang KPJ yang tinggal di hunian dengan luas maksimal 70 m² berhak mendapatkan tarif air PAM Jaya mulai dari Rp1.000 per meter kubik.
Terakhir, bonus akhir tahun berupa jaminan kesehatan komprehensif. Selain cek kesehatan gratis, tersedia pula layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) serta layanan kesehatan jiwa daring melalui platform JakCare.