Daftar 6 Kota dan Kabupaten dengan Upah Tertinggi di Tahun 2025
Rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten atau kota (UMK).
"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minipum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12).
Untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 yang berlaku pada 1 Januari 2025
UMK mana saja yang tertinggi di tahun 2025?
Berikut daftar UMK Tertinggi 2025:
1. Kota Bekasi Rp5.690.752
2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593
3. Kabupaten Bekasi Rp5.558.515
4. Jakarta Rp5.397.761
5. Kota Depok Rp5.195.720
6. Kota Cilegon Rp5.128.084