UMK DIY Ditetapkan Naik 6,78 Persen, Segini Besarannya
Kenaikan tersebut lebih tinggi dari tahun lalu atau sebesar Rp153.414,05.
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti pada Rabu (24/12).
Made menyebut UMP 2026 naik sebesar 6,78 persen dibandingkan tahun 2025. Jika dirupiahkan UMP DIY 2026 naik Rp153.414,05 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Kenaikannya sebesar 6,78 persen. Lebih tinggi dari tahun lalu atau sebesar Rp153.414,05," tutur Made.
Kenaikan UMP DIY ini diikuti pula dengan naiknya UMK diempat kabupaten dan satu kotamadya di DIY. Kenaikan UMK ini besarannya bervariasi.
Besaran UMK tertinggi di DIY ada di Kota Yogyakarta. Saat ini UMK di Kota Yogyakarta naik 6,5 persen dibanding tahun 2025. Besaran UMK di Kota Yogyakarta naik menjadi Rp2.827.593,00.
UMK Sleman Naik 6,4 Persen
Sedangkan, untuk UMK di Kabupaten Sleman naik sebesar 6,4 persen. Tahun 2026 ditetapkan UMK Kabupaten Sleman menjadi Rp2.624.387,00.
Kenaikan sebesar 6,29 persen ditetapkan di UMK Kabupaten Bantul. Saat ini UMK Kabupaten Bantul naik jadi Rp2.509.001,00.
UMK Kabupaten Kulon Progo
Sementara, UMK di Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 6,52 persen. Kenaikan ini membuat UMK Kulon Progo berada dinominal Rp2.504.520,00.
Kenaikan UMK juga ditetapkan di Kabupaten Gunungkidul. UMK di Kabupaten Gunungkidul naik sebesar 5,93 persen menjadi Rp2.468.378,00.