UMP 2025 Resmi Diumumkan: Ini Daftar dari 38 Provinsi, Jateng Paling Rendah
Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sementara DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi para pekerja di seluruh tanah air.
Proses penetapan kenaikan ini dilakukan melalui diskusi yang mendalam antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha. UMP yang ditetapkan untuk tahun 2025 berbeda di setiap provinsi, mencerminkan kondisi ekonomi serta biaya hidup yang bervariasi. Misalnya, provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sementara DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut adalah daftar UMP 2025 yang disusun dari yang terendah hingga tertinggi, yang akan membantu Anda memahami dampak kebijakan ini di berbagai wilayah Indonesia. Informasi ini dirangkum dari Liputan6 pada Kamis (19/12).
Provinsi dengan UMP Terendah
Menurut informasi dari indonesiabaik.id, Jawa Tengah dan Jawa Barat merupakan dua provinsi yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia. Setelah kedua provinsi tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur mengikuti dengan nilai UMP yang juga rendah. Untuk rincian lebih lanjut, UMP Jawa Tengah adalah Rp2.169.348, sedangkan Jawa Barat mencapai Rp2.191.232. UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat Rp2.264.080, dan Jawa Timur berada di angka Rp2.305.985. Selain itu, Nusa Tenggara Timur memiliki UMP sebesar Rp2.328.969.
Provinsi-provinsi ini memiliki UMP yang rendah disebabkan oleh struktur ekonomi yang didominasi oleh sektor agraris dan industri ringan. Hal ini mengakibatkan biaya hidup di daerah tersebut cenderung lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia.
Provinsi dengan UMP di Bawah Rata-Rata Nasional
Nusa Tenggara Barat mencatat angka sebesar Rp2.602.931, sementara Bengkulu berada di angka Rp2.670.039. Kalimantan Barat menunjukkan nilai Rp2.878.286, dan Lampung sedikit lebih tinggi dengan Rp2.893.069. Banten memiliki angka Rp2.905.119, diikuti oleh Sulawesi Tengah yang mencapai Rp2.914.583.
Sementara itu, Sumatra Utara dan Sumatra Barat masing-masing tercatat sebesar Rp2.992.559 dan Rp2.994.193. Meskipun wilayah-wilayah ini menunjukkan potensi dengan sektor industri dan perdagangan yang berkembang, mereka masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan daya beli masyarakat setempat.
Wilayah-wilayah tersebut memiliki karakteristik ekonomi yang beragam, namun tetap perlu perhatian lebih dalam hal pengembangan ekonomi lokal. Tantangan yang dihadapi mencakup kebutuhan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat daya beli agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Provinsi dengan UMP Rata-Rata Nasional namun Masih Terbilang Rendah
Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa daerah di Indonesia. Bali mencatatkan UMP sebesar Rp2.996.560, sementara Sulawesi Tenggara berada di angka Rp3.073.551. Selanjutnya, Sulawesi Barat memiliki UMP Rp3.104.430,27 dan Maluku mencapai Rp3.141.700. Gorontalo mencatatkan UMP Rp3.221.731,5, diikuti oleh Jambi yang memiliki UMP Rp3.234.533,86. Maluku Utara dan Kalimantan Tengah masing-masing memiliki UMP sebesar Rp3.408.000 dan Rp3.473.621,04.
Di sisi lain, Kalimantan Selatan tercatat dengan UMP Rp3.496.194,78, sedangkan Kepulauan Riau memiliki UMP sebesar Rp3.623.653. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara juga menunjukkan angka yang hampir sama, yaitu Rp3.579.313 dan Rp3.580.160. Papua Barat mencatatkan UMP Rp3.613.545. Selain itu, Sulawesi Selatan berada di angka Rp3.657.527 dan Sumatera Selatan di Rp3.681.570. Aceh memiliki UMP sebesar Rp3.685.615, diikuti oleh Sulawesi Utara yang mencapai Rp3.775.425. Kepulauan Bangka Belitung menutup daftar ini dengan UMP Rp3.876.600.
Provinsi dengan UMP di Atas Rata-Rata
Di Papua, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp4.285.847. Jumlah yang sama juga berlaku untuk Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Wilayah-wilayah ini memiliki potensi besar di sektor tambang, migas, serta sumber daya alam lainnya. Keberadaan sektor-sektor tersebut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah, sehingga memungkinkan terjadinya peningkatan UMP yang cukup berarti.
Provinsi yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi
DKI Jakarta memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5.396.760. Sebagai ibu kota negara dan pusat kegiatan ekonomi, DKI Jakarta menetapkan UMP tertinggi di Indonesia.
Provinsi mana yang memiliki UMP terendah pada tahun 2025?
Di Jawa Tengah, Upah Minimum Provinsi (UMP) tercatat sebagai yang terendah dengan jumlah sebesar Rp2.169.348.
Provinsi mana yang memiliki UMP tertinggi pada tahun 2025?
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi yang mencapai Rp5.396.760.
Bagaimana cara perhitungan UMP 2025?
Upah Minimum Provinsi (UMP) ditentukan melalui pertimbangan beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup yang layak di masing-masing provinsi.